BNNP Bali Amankan 54 Paket Sabu dan 4 Tersangka di Sebuah ‘Apotek’ Desa Kendran Buleleng

rilis bnnp
BNNP Bali memperlihatkan tersangka dan barang bukti dalam rilis kasus, Selasa (31/5/2022). (yani)

DENPASAR | patrolipost.com – Sebuah rumah beralamat di Jalan Gajah Mada Gg VII No 7, Banjar Penataran Desa Kendran, Buleleng diduga dijadikan ‘apotek’ sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menemukan 54 paket kristal bening berupa metamfetamina dengan berat keseluruhan 35,69 gram brutto dan mengamankan 4 tersangka, Sabtu (28/5/2022) pukul 20.30 Wita.

“Untuk menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat dan hasil analisis peta jaringan narkotika tersebut, kami BNNP Bali mendatangi dan melakukan penggeledahan di apotek itu. Benar saja, ditemukan 54 paket kristal bening diduga narkotika jenis metamfetamina dengan berat keseluruhan 35,69 gram brutto ini di salah satu kamar,” ujar Kepala BNNP Bali Brijen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra SH MSi di Kantor BNNP Bali, Selasa (31/5/2022).

Bacaan Lainnya

Diketahui rumah tersebut merupakan milik RH alias TOM (50) yang diduga menjadi apotek sabu dan sudah beroperasi sejak 2019 lalu. Menariknya, selain menjual barang terlarang, apotek ini juga menyediakan ruangan khusus bagi pengguna yang ingin mengonsumsi sabu di tempat. Selain itu, petugas BNNP Bali juga menemukan daftar pelanggan yang tercatat kurang lebih berjumlah 100 orang yang sudah menjadi pelanggan narkoba di apotek ini.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya menjelaskan, petugas mengamankan 2 pria berinisial AMR (23) dan KLS alias Kocos (45) yang berada di rumah tersebut.

“Diamankan AMR yang hendak berjalan keluar dari rumah dan KLS alias Kocos yang sedang berada di teras depan rumah tersebut. Sedangkan, pemilik rumah TOM diamankan di dalam salah satu kamar di rumah tersebut,” terangnya.

Sementara berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, diketahui pemilik sabu tersebut adalah TOM merupakan pengendali pengedar benda terlarang tersebut. Sedangkan AM berperan sebagai penjaga apotek dan pengendali transaksi. Dan KLS hanya berperan untuk memantau pembeli yang datang ke rumah TOM.

Lebih lanjut dikatakannya, TOM mengaku sebagian sabu yang ditemukan darinya ini merupakan sabu yang dibeli dari DP (51) merupakan salah satu pemilik cafe sekaligus menjadi kurir narkotika.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DP di tempat tinggalnya  di Perum Taman Wira Segara Blok XII/22, Kelurahan/Desa Pemaron Buleleng.

“Dalam interogasi, DP mengaku pernah menyerahkan sabu tersebut kepada TOM beberapa hari yang lalu,” imbuhnya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada 4 tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.