Ditegur Merokok, Adik Bunuh Calon Kakak Ipar

narkoba 666666666
Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial AY (29) yang membunuh MYS (32), kakak ipar sang pacar. Pelaku AY membunuh korban karena sakit hati usai ditegur merokok. (ist/net)

BEKASI | patrolipost.com – Pria di Bekasi, Jawa Barat, berinisial AY (29) tega membunuh MYS (32), kakak ipar pacarnya sendiri. Motif pembunuhan itu adalah pelaku sakit hati karena ditegur merokok.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, pelaku ditegur korban pada Sabtu (21/5/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, saat mengunjungi rumah pacarnya karena merokok di dalam rumah.

“Jadi tersangka merasa tersinggung akibat ditegur oleh korban yang menyinggung perasaan yang mengena kepada hal yang lebih sensitif lagi,” ujar Kombes Hengki dalam jumpa pers, Selasa (24/5).

Keesokan harinya, Minggu (22/5), pelaku kembali mendatangi korban pada pukul 11.00 WIB. Namun saat itu korban tidak ada di rumah.

Pelaku kembali ke rumah korban pada pukul 22.00 WIB dan menemui korban. Pelaku dan korban sempat cekcok.

Korban Dibacok
Korban lalu memukul tersangka di bagian pelipis. Setelahnya, pelaku membacok korban memakai celurit.

Korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, dan kaki. Menurut Hengki, pelaku melakukan pembacokan dalam keadaan sadar. Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial AY (29) yang membunuh MYS (32), kakak ipar sang pacar. Pelaku AY membunuh korban karena sakit hati setelah ditegur merokok.

“Korban sendiri diawali memukul tersangka, tersangka yang sudah mempersiapkan sajam (senjata tajam) berjenis celurit akhirnya melakukan perlawanan, perlawanan ini artinya terjadi antara kedua, baik antara tersangka maupun korban sendiri dan akhirnya korban meninggal dunia,” ucapnya.

Pelaku Berusaha Kabur
Setelah membuat korban tersungkur, pelaku melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap warga serta sekuriti rumah.

“Pukul 20.00 WIB kurang kejadiannya, setelah Isya, pelakunya lari ke jalan jaya, ditangkap dikejar sama sekuriti sama tukang parkir di depan. Enggak berselang lama langsung ditangkap,” tutur ketua RT setempat, Ilham.

Pelaku AY terancam dikenai pidana 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.