Cuti Bersama Idul Fitri 2022, Pelayanan Kesehatan, Kegawatdaruratan dan MPP Kota Denpasar Tetap Buka

mpp dps
Suasana pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Meskipun cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pelayanan Kesehatan, Kegawatdaruratan dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Denpasar dipastikan tetap beroperasi, terutama bagi pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan akan tetap buka selama 24 jam. Hal ini disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (28/4/2022).

“Mal Pelayanan Publik Sewakadarma di Kota Denpasar tetap melayani masyarakat pada 29 April, 4-6 Mei 2022 mendatang. Sedangkan saat libur nasional yakni 2 dan 3 Mei 2022 Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar libur,” ujar Dewa Rai.

Bacaan Lainnya

Dewa Rai menjelaskan, untuk pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, yakni tetap siaga 24 Jam. Sesuai dengan moto Pemkot Denpasar yaitu Sewaka Dharma dan spirit Vasudaiva Kutumbakam, artinya terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Khusus keesehatan dan kegawatdaruratan seperti RSUD Wangaya, Puskesmas, Damakesmas dan BPBD tetap memberikan layanan 24 jam,” terang Dewa Rai.

Lebih lanjut dikatakannya, khusus untuk Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka selama cuti bersama, sedangkan saat libur nasional tutup. Adapun jadwal pelayanan di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma yakni pada Jumat, 29 April dan 6 Mei 2022 akan buka mulai pukul 08.00 Wita – 11.00 Wita. Selanjutnya pada 4-5 Mei 2022 akan buka pukul 08.00 – 12.00 Wita.

Pihaknya juga meminta  permakluman kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Tidak lupa pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama untuk memaksimalkan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan OPD dan Mal Pelayanan Publik Sewakadarma di lingkungan Pemkot Denpasar.

“Tentunya atas nama pemerintah Kota Denpasar kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, dan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan cuti untuk mengurus administrasi yang berkaitan dengan OPD dan Mal Pelayanan Publik Sewakadarma di lingkungan Pemkot Denpasar,” tandasnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.