Tua Golo Kampung Heso: Kepemimpinan Adat Bertujuan Memperjelas Pembagian Kerja dalam Lingkungan Adat

tua golo
Tua Golo Kampung Heso, Fidelis Vitalis (kiri) dan Tokoh Adat Kampung Heso, Bernadus Palur. (rob)

BORONG | patrolipost.com – Kepala Kampung (Tua Golo) Heso, Kecamatan Lambaleda Selatan, Manggarai Timur, NTT tegaskan pentingnya memelihara aturan adat, terutama dalam hal kepemimpinan adat kampung seperti Tua Golo dan Tua Teno. Kepemimpinan adat secara jelas bertujuan agar pembagian kerja dalam lingkungan adat juga jelas, yang mengurus rumah tangga kampung Tua Golo dan yang mengurus lahan pertanian (Lingko) adalah Tua Teno.

“Tua Teno dan Tua Golo sudah memiliki tugas masing-masing. Tua Golo untuk ‘mengurus rumah tangga’ kampung dalam hal adat. Sementara itu Tua Gono mengurus pembagian lahan dan menyelesaikan secara adat berbagai masalah terkait sengketa lahan antar-warga,” jelas Fidelis di Kampung Heso, Rabu (16/2/2022).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Fidelis menjelaskan sanksi adat berdampak tidak langsung. Hal ini akan  terasa dengan adanya kejadian-kejadian ‘luar biasa’ seputar kehidupan kampung.

“Terkait sanksi adat, hal ini tidak berdampak langsung. Tapi jelas sanksinya tetap ada. Pelanggaran-pelanggaran adat berbeda dengan pelanggaran hukum yang pasalnya sudah tertulis. Oleh karena itu perkembangan zaman tidak boleh melemahkan regulasi adat. Zaman tetap berkembang dan adat juga tetap kuat,” jelasnya.

Sementara itu, tokoh adat kampung Heso, Bernadus Palur menjelaskan Tua Teno (Pemimpin Adat bagian lahan pertanian) dan Tua Golo (Kepala Kampung) ibarat suami istri. Tua Teno sebagai suami dan Tua Golo sebagai istri. Pemimpin adat di sebuah kampung harus memenuhi unsur Anak Rona (pihak Saudara) dan Anak Wina (pihak saudari). Dalam pernikahan adat Manggarai, Anak perempuan Saudara bisa menikah dengan Anak laki-laki pihak saudari. Itu sah untuk memelihara jalinan relasi antara saudara dan saudari. Perkawinan jenis ini disebut kawin ‘Tungku’.

“Tua Golo dan Tua Teno ibarat suami istri. Contoh di Kampung Heso, Tua Teno merupakan pihak Anak Rona dan Tua Golo berposisi sebagai Anak Wina. Tidak bisa jika Tua Teno dan tua Golo hanya dari pihak Anak rona saja, begitupun sebaliknya,” jelas Bernadus di Mbau Muku, Heso, Desa Golo Wune, Lambaleda Selatan, Manggarai Timur, Rabu (16/02/2022).

Bernadus menambahkan, beberapa contoh pelanggaran yang sudah tampak di kampung sekitarnya. Salah satu kampung di bagian Selatan memilih Tua Teno dan Tua Golo hanya dari pihak Anak Wina, sanksinya adalah terjadi masalah dalam perkawinan sekampung. Di kampung bagian Barat pernah terjadi kebakaran hebat.

“Mereka menjadikan 2 unsur pemimpin adat kampung dikuasai salah satu pihak, jadinya unsur suami istri hanya ada di dalam pihak mereka. Tentu saja ini sudah melenceng. Di kampung lainnya, kekuasaan oleh salah satu pihak mengakibatkan kebakaran hebat melanda kampung. Aturan-aturan itu memang tidak tertuang dalam tulisan namun tetap ada dan sanksi adat yang diterima juga keras,” tutupnya. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.