Jika Terpapar Omicron, Isoman untuk Pasien Tanpa Gejala dan Isoter untuk Pasien Kronis

made rentin2
Plt Kadiskes I Made Rentin, Jumat (28/1/2022). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam ketentuan ini, pasien yang terkonfirmasi varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri (isoman). Ketentuannya, pasien tersebut memenuhi syarat klinis pasien tanpa gejala atau bergejala ringan. Selain itu, kondisi rumah juga representatif untuk melakukan isolasi mandiri.

Bacaan Lainnya

“Diantaranya memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan memiliki pulse oksimeter,” kata Plt Kadiskes I Made Rentin, Jumat (28/1/2022).

Dalam aturan juga disebutkan, syarat klinis yang harus dipenuhi pasien adalah, usia penderita Covid-19 yang terdeteksi omicron yang melakukan isoman maksimal 45 tahun, atau lebih muda.

Tidak memiliki komorbid, memliki akses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya dan berkomitmen melakukan isoman sebelum diijinkan keluar.

Sebaliknya, kata Rentin, jika tidak dapat memenuhi syarat klinis dan syarat rumah harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat (isoter).

Isoter dipersiapkan oleh pemerintah/swasta dengan koordinasi Puskesmas/Dinkes. Selain itu, selama isolasi pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Menurut Rentin, Kementerian Kesehatan RI menyiapkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis di 17 platform bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron yang melakukan isolasi mandiri.

Sasaran layanan ini adalah pasien positif omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, dengan kondisi rumah layak Isoman.

Alur untuk mendapatkan layanan Telemedicine Kemenkes diawali dengan melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem Kemenkes.

“Jika hasilnya positif, pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis, atau bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id, dan lalu ikuti petunjuk selanjutnya,” kata Rentin.

17 platform yang menjadi mitra Kemenkes untuk layanan ini adalah Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.

“Hanya pasien dengan kategori Layak isoman yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis,” ujarnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.