ARW Gandeng Yayasan Adista Raharja Widyanata Sosialisasikan Kebijakan OJK Sembari Serahkan Bantuan Covid-19

2021 12 20 13 29 52 937
2021 12 20 13 29 52 937

Sosialisasi dan penyerahan bantuan OJK. 

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, begitu diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

“Masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut kita harapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan ditengah pandemi saat ini,” ujar Rai Wirajaya disela pembekalan dan penyerahan paket sembako pada acara penyuluhan jasa keuangan dan edukasi masyarakat secara door to door terkait kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi Covid-19. Pembekalannya dilaksanakan di Jero Anyar Taman Prenem, Peguyangan, Denpasar, Senin (20/12/2021).

Usai pembekalan dan penyerahan secara simbolis paket sembako, para petugas penyuluh kemudian bergerak ke Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, guna memberikan penyuluhan jasa keuangan dan edukasi masyarakat secara door to door.

Kegiatan ini diinisiasi Yayasan Adista Raharja Widyanata bekerjasama dengan OJK dan Rai Wirajaya. Menurut kader militan partai berlambang banteng moncong putih dalam lingkaran ini, disamping petugas menjelaskan peranan OJK juga berkesempatan membagikan 550 paket sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19 sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi yang sulit ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada OJK, mitra kerja kami di Komisi XI yang sangat peduli dan berperan aktif dalam penanganan Covid-19 khususnya di Provinsi Bali,” ucapnya.

Tujuan kegiatan ini untuk menjelaskan peran OJK terkait kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi Covid-19 dalam bentuk pemberian pamflet. Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi Covid-19 dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. (wie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.