8 Pengibar Bendera Bintang Kejora Jadi Tersangka

bintang 5555
Delapan pengibar bendera bintang kejora di GOR Venderung ditetapkan oleh Polda Papua sebagai tersangka. (ist)

JAYAPURA | patrolipost.com – Polda Papua menetapkan delapan pelaku yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera bintang kejora (BK) di GOR Cenderawasih, Jayapura sebagai tersangka.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faisal Ramandani.

“Tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih, membuat bendera BK dan spanduk serta memimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Rapat itu terkait persiapan aksi pengibaran bendera bintang kejora dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua bersama ketujuh tersangka lainnya.

“Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera BK serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua,” lanjutnya.

Tujuh tersangka yang ikut ditangkap yakni berinisial YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW. Selain itu, ketujuh tersangka mengikuti rapat pada 30 November 2021 di Asrama Maro serta membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan Papua Merdeka selama longmarch.

Diketahui pengibaran bendera bintang kejora dilakukan pada Rabu 1 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIT oleh 8 orang pemuda di GOR Cenderawasih, Jayapura. Kemudian dilanjutkan longmarch menuju Kantor DPRP Papua. Saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan dengan membawa bendera bintang kejora dan spanduk.

Dirreskrimum menambahkan, dari laporan diterima ada enam daerah di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mamberamo Tengah, Puncak, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Deiyai dan Kota Jayapura ada aksi pengibaran bendera bintang kejora. “Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan petugas kepolisian setempat,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, aksi kedelapan tersangka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

“Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.