Kasus Marahi Suami, Jaksa Batalkan Tuntutan 1 Tahun Penjara Istri

valencya 1111
Terdakwa Valencya minta kepada hakim agar dibebaskan. (ist)

KARAWANG | patrolipost.com – Jaksa membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya gegara omeli suami mabuk. Jaksa pun meminta majelis hakim membebaskan Valencya.

Saat ditemui usai sidang replik, Valencya mengungkapkan rasa leganya terima kasih kepada semua pihak mendukungnya. Ia berharap Majelis Hakim membebaskan dirinya pada sidang putusan pada Kamis (2/12/2021) nanti.

“Saya merasa lega, dan saya berharap pada Kamis majelis hakim bisa memutus bebas,” kata Valencya yang didampingi kuasa hukumnya juga Rieke Diah Pitaloka usai sidang Replik di PN Karawang, Selasa (23/11/2021).

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Valencya juga berharap keputusan bijak dari Majelis Hakim.

“Bahwa kejaksaan agung tadi menetapkan dituntut bebas yang secara khusus mendampingi kasus ini dan melihat dari sisi lain melihat dari kemanusiaan, tapi intinya di luar itu semua tentu kami menunggu keputusan hakim pada Kamis depan mudah-mudahan ada kabar baik, meskipun dari JPU sudah menyatakan mencabut segala tuntutan tentu nya kita harus menunggu keputusan hukum yang resmi yang putuskan oleh hakim mohon bantuannya dan dukungannya menuntut bebas tuntutan bebas dan akhiri kekerasan seksual terhadap perempuan,” kata ‘Oneng’ nama panggilan akrabnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya. Kini jaksa minta Valencya bebas. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021). Dalam sidang tersebut Valencya turut hadir.

“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” ucap JPU saat membacakan replik. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.