Wow! Sudah 4 Tahun Dipenjara, Status Irjen Napoleon Masih Polisi Aktif

vonis 111ccc
Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 4 tahun. Meski telah dihukum penjara, sampai saat ini Napoleon belum pernah dikenakan sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Sehingga statusnya masih polisi aktif.

“Iya sampai sekarang masih aktif kan tinggal menunggu (masa pensiun), kalau tidak salah, tidak lama lagi akan pensiun juga dia,” kata Pengacara Napoleon, Ahmad Yani saat dihubungi, Selasa (8/8).

Meski begitu, Yani mengaku tidak mengetahui mengenai sidang etik di internal Polri apakah akan digelar atau tidak. Dia hanya menyebut Napoleon segera memasuki masa pensiun.

“Kalau itu (sidang etik) saya kurang informasi ya. Iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun),” jelas Yani.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000. Kasus ini sampai sekarang masih dalam proses persidangan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. (305/jpc)

Pos terkait