WN Peru Penyelundup Kokain Bakal Menua di Penjara

Terdakwa (kiri) tampak berbicara dengan penerjemahnya.

DENPASAR | patrolipost.com – Warga negara Peru bernama Guido Torres Morales dipastikan bakal menua di penjara. Pasalnya, pria berusia 55 tahun ini dituntut jaksa dengan penjara 18 tahun dalam sidang di PN Denpasar, Senin (18/11).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa AA Gede Putra di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adyana Dewi dan didengar oleh penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa. WNA ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena mengimpor narkotika jenis kokain sebanyak 950 gram netto.

Bacaan Lainnya

“Menuntut majelis hakim supuya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika,” tegas jaksa.

Tak cuma penjara, JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar yang bisa diganti pidana penjara 6 bulan kepada pria paruh baya yang bekerja di bidang Sistem Analisis di negara asalnya.

Merespon tuntutan ini, Guido yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Pembacaan pledoi itu akan digelar pada Kamis (21/11) mendatang.

Diketahui, terdakwa  menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 16.00 Wita pada 26 Juni 2016. Lalu, terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan.  Saat itulah, terdakwa dicuragai membawa barang terlarang sehingga dilakukan Rotgen terhadap badan terdakwa.

“Selanjutnya petugas Bea dan Cukai dilakukan upaya pengeluaran sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium poil yang terbungkus dengan plastik bening yang di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sendiaan narkotika jenis kokain,” beber JPU.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali. Sesampai di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan 1 paket yang sama dari anusnya.

Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan cara ditelan. Dia mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires dan rencananya akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.