Warga asal Denpasar Curi Tabung Gas Warung Pak Nengah di Abiansemal

curi tabung gas
Pelaku pencurian tabung gas berinisial IGWA (27) asal Denpasar saat ditangkap. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Unit Reskrim Polsek Abiansemal mengamankan seorang pria berinisial IGWA (27) asal Denpasar di Jalan Raya Bongkasa Abiansemal. Pelaku ditangkap lantaran mencuri tabung gas di warung milik Pak Nengah, Banjar Kambang Desa Bongkasa Abiansemal Badung, Kamis (28/7/2022).

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto menerangkan penangkapan dilakukan berawal dari laporan korban I Nengah Budiasa (39) asal Bongkasa Abiansemal yang melaporkan telah terjadi pencurian tabung gas di warungnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra yang memerintahkan Tim Opsnal Polsek Abiansemal, dipimpin Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, selanjutnya, Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan di seputaran Jalan Raya Bongkasa. Tak butuh waktu yang lama, Unit Opsnal melihat pelaku sedang melintas dan di sepeda motor pelaku terdapat tabung gas 12 Kg.

“Dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil tabung gas 12 Kg milik korbannya,” terangnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut. Sementara dari keterangan pelaku kepada petugas, pelaku mengaku beraksi di 9 TKP di Kabupaten Badung dan 6 diantaranya di wilayah hukum Polsek Abiansemal. Hingga saat ini pelaku masih diinterogasi untuk dilakukan pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Ruli Agus Susanto. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.