War On Drugs, BNNP Bali Gandeng Investor Bali dan Musnahkan BB Sitaan Senilai Miliaran Rupiah

pemusnahan bb
Pemusnahan barang bukti sitaan di Kantor BNNP Bali, Rabu (3/11/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sebagai salah satu bentuk sinergis dari aparat penegak hukum dan stakeholder dalam bentuk perlawanan War On Drugs mewujudkan Bali bersih narkoba di era pandemi, BNN Provinsi Bali menggelar pemusnahan barang bukti sitaan. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan memiliki nilai harga mencapai kurang lebih Rp 2 miliar.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Kantor BNNP Bali, Rabu (3/11/2021) menjelaskan, salah satu kegiatan yang dilakukan adalah pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, selain melaksanakan proses sesuai SOP dari penyidikan di mana barang bukti yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kejaksaan bisa disisihkan dan dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

“Supaya saat menunggu persidangan nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena ini menyangkut kalau dirupiahkan nilainya sangat tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan memiliki berat kurang lebih 1 kg. Dimana harga yang dimiliki mendekati kurang lebih mencapai Rp 2 miliar.

“Tentunya nanti kita sesuaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik supaya tidak ada praduga dan pertanyaan barang buktinya dikemanakan. Kadang-kadang ada pertanyaan dari masyarakat seperti itu, seolah barang buktinya kita gunakan untuk hal yang tidak semestinya,” tuturnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagai bentuk akuntabilitas maka BNNP Bali menggandeng laboratorium forensik Mabes Polri untuk secara acak melakukan tes guna membuktikan yang dimusnahkan memang benar narkotika.

Pihaknya mengungkapkan, sebagai bentuk perlawanan War On Drugs mewujudkan Bali bersih narkoba yang sejalan dengan pola pembangunan pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, BNNP Bali menggandeng beberapa pelaku seni dan investor di Bali, diantaranya Jerinx SID, Nora, Erick Est, Jagir, Jun Bintang, Ajik Krisna dan skateholder lainnya. Mengingat narkoba tidak mengenal golongan, sehingga BNNP Bali pastikan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Ada Nora untuk edukasi followernya agar menjauhi narkoba karena pada dasarnya Bali terutama Lapas Kerobokan kita sudah over capacity 100 persen. Jadi pendekatan-pendekatan harus kita juga lakukan dengan menggandeng investor yang ada di Bali ini. Semua tokoh kita ajak untuk bersama memerangi narkoba ini,” sebutnya.

Sementara Kabid Berantas BNNP Bali I Putu Agus Arjaya menuturkan ada 2 kriteria dalam pemusnahan barang sitaan,  pertama adalah pemusnahan barang bukti yang proses hukumnya sedang berjalan yaitu berupa sabu sebanyak 1 kg. Awal pengungkapannya 1 kg barang bukti penyitaan dari tersangka Medi Sanjaya alias Kimo (21) mahasiswa asal Lampung yang  berhasil diamankan disebuah Homestay di daerah Renon pada Rabu (6/11/ 2021) Pukul 13.00 Wita.

Kemudian barang bukti yang diamankan yakni 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina dengan berat keseluruhan 1.000,15 gram brutto atau berat 990,05 gram netto.

Selanjutnya yang kedua, terdapat pemusnahan barang bukti temuan BNN Provinsi Bali. Dimana dalam penyelidikan, tersangkanya tidak ditemukan.

“Sehingga demi menjaga keamanan dari penyalahgunaan sesuai Undang – Undang 35 maka barang bukti tersebut dimusnahkan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika golongan 1 jenis tanaman berupa ganja dengan berat total 3201,66 gram netto, narkotika golongan 1 berupa hasis dengan berat 278,8 gram netto, 1 buah paket/bungkusan di dalamnya berisi 4 botol plastik bertuliskan “crystal body drip” yang ditujukan kepada Samantha Storm alamat Jalan Pantai Berawa Perumahan Prapta Asri Blok D3, Canggu Permai Badung 4 botol plastik bening berisi cairan total seberat 1022 gram brutto dan 1 paket kiriman yang didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis ganja sintetis seberat 100,18 gram.

“Ditemukan ada 1 paket kiriman yang didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis ganja sintetis total seberat 91 gram brutto, 1 paket kiriman yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis tembakau sintetis seberat 10 gram, 1 paket kiriman yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja sintetis seberat 4  gram, 1 paket kiriman yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja sintetis seberat 25 gram, dan 1 paket kiriman yang didalamnya berisi 10  paket ukuran kecil warna hitam diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 100 gram,” tandasnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.