Wakapolri: 147 Berita Bohong Corona Beredar di Masyarakat

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

JAKARTA | patrolipost.com – Selama kurun waktu 23 Januari sampai 3 Maret 2020, pihak Kepolisian mencatat ada 147 berita bohong yang beredar di masyarakat terkait dengan Virus Corona. Masyarakat diimbau agar tidak terpancing dengan informasi hoaks itu.

Imbauan itu disampaikan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Jakarta melalui siaran tertulis, Kamis (5/3/2020). Polri merasa perlu mengingatkan masyarakat, sebab berita bohong yang dihembuskan pihak-pihak tertentu dapat meresahkan masyarakat sehingga bisa dijerat pidana.

Bacaan Lainnya

“Saat ini banyak berita hoaks yang beredar mengenai Virus corona, kita jangan khawatir apalagi panik. Pemerintah serius menangani virus Corona,” kata Gatot, seraya meminta masyarakat mengikuti anjuran pemerintah agar terhindar dari virus Corona tersebut.

“Jaga kesehatan kita dan jangan lupa agar terus memanjatkan doa agar epidemi virus Corona ini segera bisa diberantas tuntas. Selain itu juga, cari informasi dari para ahli yang sebenarnya. Serta melalui saluran-saluran resmi yang telah disediakan oleh pemerintah,” ujar dia.

Saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani lima kasus penyebaran berita hoaks terkait virus Corona (Covid-19). Itu merupakan hasil dari patroli siber pemantauan berita-berita hoaks di dunia maya dalam sepekan terakhir.

“Untuk penindakan berita hoaks terkait virus Corona, kami menindak lima kasus. Rinciannya satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Timur dan dua kasus di Kalimantan Barat,” kata Kepala Bagia Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra.

Asep menjelaskan modus berita hoaks yang ditindak di antaranya penyampaian berita bohong mengenai adanya informasi WNA yang terjangkit Corona sehingga diimbau masyarakat agar menjauhi WNA itu.

Ada juga penyebaran berita bohong dalam bentuk video yang menceritakan di sebuah rumah sakit ada pasien yang memiliki gejala flu dan pilek. Kemudian disebutkan bahwa pasien itu adalah suspect atau terduga Corona.

“Padahal sesungguhnya tidak seperti itu. Berita-berita hoaks seperti tadi kami lakukan penindakan hukum, dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU ITE karena mereka telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas dia. (807)

Pos terkait