Viral!!! Tiga Pria Aniaya dan Sekap Calon Pembeli Mobil

terduga pelaku
Terduga pelaku dan korban memperlihatkan surat pernyataan damai. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Aksi premanisme dilakukan tiga pria kepada I Made Pande Windu Merta (28) di depan Kantor PU Jalan Lumintang Denpasar Utara, Senin (25/10/2021) pukul 14.00 Wita. Selain menganiaya korban, pelaku masing – masing berinisial AMAA (42), OA (55) dan SEM alias O juga menyekap korban di dalam mobil dan merampas handphone.
Beruntung korban berhasil keluar dari mobil dan ditolong oleh warga di sekitar lokasi kejadian. Aksi ini direkam warga dan menjadi viral di media sosial.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, korban berminat membeli mobil yang ditawari oleh para pelaku dengan harga murah. Korban kemudian bertemu dengan ketiga pelaku itu. Namun setelah pelaku dan korban bertemu, korban diajak seorang pelaku membeli minuman di sebuah mini market dekat TKP.
Kemudian datang dua orang teman pelaku memaksa korban untuk masuk ke mobil pelaku, sehingga terjadi tarik menarik. Saat itulah pelaku memukul korban dengan tangan mengepal mengenai bibir korban, sedangkan pelaku lainnya menarik dan mencekik leher korban. Namun korban berusaha melawan dan lari meminta tolong ke arah keramaian warga.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan, personel Polsek Denpasar Utara dipimpin oleh Pawas mendatangi TKP, kemudian mengamankan pelaku dan membawa korban ke Polsek Denpsar Utara,” ungkap seorang petugas Kepolisian.
Menariknya, setelah pelaku dan korban berada di Polsek Denpasar Utara, korban tidak mau melaporkan kejadian tersebut, justru sepakat membuat surat pernyataan damai.
Setelah antara pelaku dengan korban membuat surat pernyataan damai. Surat pernyataan itu dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10 ribu. Anehnya, setelah sepakat damai ditandatangani oleh kedua belah pihak, korban justru membuat laporan kasus penganiayaan yang dialaminya itu.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa sudah ada surat pernyataan damai. Kemudian korban baru melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya. Lantaran adanya laporan tersebut, sehingga kasus penganiayaan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Awalnya damai, tetapi sekarang korban ingin melanjutkan ke proses hukum. Korban baru melapor setelah mereka berdamai, sehingga perdamaian mereka tidak jadi dan kasusnya lanjut diproses,” ungkapnya. (007)

Pos terkait