Video Syur Diduga Mirip Gisel, Kejati Siapkan 2 Jaksa Peneliti

Kasus video syur mirip Gisel terus berlanjut. Saat ini Kejati sedang menyiapkan 2 jaksa peneliti. (ist)

 

JAKARTA | patrolipost.com – Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan dua jaksa peneliti yang akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus penyebaran video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Hal tersebut disampaikan Nirwan Nawawi, Selasa (8/12/2020).

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua jaksa peneliti dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 November 2020,” katanya Nirwan.

Lebih lanjut Nirwan menerangkan bahwa penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya.

Disampaikan Nirwan Nawawi bahwa Jaksa Peneliti tersebut bertugas untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan.

“Jaksa peneliti ini bertugas untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka PP dan MN,” tutur Nirwan menjelaskan.

“Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara atas nama tersangka PP dan MN pada tanggal 3 Desember 2020,” katanya.

Lebih lanjut, menurutnya dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, bahwa berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP.

Pada Senin, 7 Desember 2020, Nirwan menerangkan bahwa Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud pada pihak Penyidik Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dilakukan untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk dari Jaksa Peneliti. Dalam kesempatan tersebut, Nirwan menerangkan bahwa ancaman dalam perkara tersebut yakni 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

“Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp6 miliar,” kata Nirwan menegaskan.

Adapun tindak pidana yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 27 ayat 1 juncto, Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto, dan Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi. (305/prc)

 

 

Pos terkait