Uuulala! Ada Waria dalam Jaringan Narkoba Singaraja

SINGARAJA | patrolipost.com – Dari 6 tersangka pengedar narkoba yang diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng, terdapat seorang waria dengan nama panggilan Angel atau Ketut Suwardika (23), warga Desa Petemon, Kecamatan Seririt. Saat ditangkap Rabu (31/7), Angel bersama I Gusti Bagus Ngurah alias Gus Wah (26) sedang bersiap menggelar pesta narkoba jenis sabu di rumah Gus Wah di Banjar Dinas Jeroan, Desa Petemon.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0.19 gram brutto.  Selain menangkap Angel dan Gus Wah, Sat Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap empat pengguna lainnya, yakni I Gede Panasehan alias Aldo (33), Made Sukastra alias Dek Ting-Ting (44), Putu Ary Swardana Yasa alias Moris (26) dan I Gede Adipa alias Dipa (42).

Digulungnya jaringan ini berawal dari penangkapan Aldo warga Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Senin (15/7), di wilayah Desa Anturan, Buleleng. Saat ditangkap Aldo baru saja membeli satu paket sabu dengan berat 0.17 gram brutto.

Dari penangkapan Aldo, polisi kemudian menangkap Made Sukastra alias Dek Ting-Ting. Pria asal Banjar Dinas Pondok, Desa Petandakan, Buleleng itu ditangkap Selasa (6/8) saat melintas di depan pura dalem Desa Nagasepaha, Kecamatan Buleleng.Dari saku celana Dek Ting-Ting, petugas berhasil menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam potongan plastik plif dengan berat total 0.10 gram brutto.

Kepada polisi Dek Ting-Ting mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria asal Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada bernama Putu Ary Swardana Yasa alias Moris yang mengaku melakukan transaksi di rumah milik I Gede Adipa alias Dipa.

Atas informasi itu, polisi kemudian menciduk Dipa, Selasa (6/8) sekitar pukul 13.30 Wita.

Dari tangan Dipa polisi mendapatkan barang bukti berupa paket sabu seberat 0.05 gram lengkap dengan alat hisap. Tak hanya itu uang tunai sebesar Rp 400 ribu juga didapat polisi dari Dipa.

“Peran kedua orang ini (Moris dan Dipa, red) sedang kami dalami. Yang jelas hasil tes urine keduanya positif pengguna narkoba,” ungkap Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, Senin (12/8).

Menurut Kompol Louduwyk, ke-6 pengguna narkoba ini mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar yang berbeda-beda. Dan polisi, sudah mengantongi identitas para pengedar yang masing-masing berinisial P, K dan E. “Pengedarnya berbeda namun satu jaringan. Ketiga pengedar itu sudah masuk DPO,” tandas Loudwiyk.

Sementara akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 800 juta. (war)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.