Usai Jalani Pidana 22 Bulan, Warga Negara Rusia Akhirnya Dideportasi ke Negaranya

wn rusia
Pendeportasian warga negara Rusia dari Indonesia. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Usai menjalani masa pidana selama 22 bulan, warga negara Rusia dideportasi dari Indonesia. Warga asing berinisial DP (31) itu terjerat kasus narkoba di Bali.

Kepala Kanwilkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, yang bersangkutan ditangkap pada 29 Mei 2021 di sebuah villa di Banjar Gelumpang, Sukawati, Gianyar. Ia ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti ganja.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan untuk berlibur di Bali,” kata Anggiat, Jumat (30/12/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak mendapati barang bukti. Namun, di dashboarb mobil pelaku polisi menemukan sebuah bungkus rokok bekas yang berisi ganja seberat 0,8 gram.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, warga asing itu membeli barang narkoba secara online. Dari hasil pemeriksaan urine dan darah, yang bersangkutan diketahui positif narkotika.

“Jadi warga asing ini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan divonis penjara satu tahun dan sepuluh bulan,” ujar Anggiat.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, DP didetensi selama empat hari sebelum diterbangkan pulang ke negaranya.

“Kami berkoordinasi dengan keluarga untuk pembelian tiket dan setelah siap administrasi akhirnya DP dideportasi sesuai dengan jadwal,” kata Babay.

Dalam proses deportasi itu, DP dikawal ketat petugas imigrasi dari Bali hingga dipastikan yang bersangkutan terbang ke negaranya. Rute penerbangan dari Denpasar menuju Istanbul dan Moskow. WNA tersebut dideportasi dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines.

“DP akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutup Babay Baenullah. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.