Upik Diculik Sejak Umur 8 Tahun, Dicabuli, Disuruh Ngamen

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Reinhard Hutagao
Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) dan Kombes Reinhard Hutagaol (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus dengan tersangka AS (tengah) di Mabes Polri, Jakarta. (jpc)

JAKARTA | patrolipost.com – Tak terkira nestapa yang dialami RTH alias GPNS. Upik (bocah perempuan) berusia 12 tahun itu dipaksa mengemis dan mengamen. Sudah begitu, dia jadi pelampiasan nafsu bejat JP alias AS, pedofil yang menculiknya empat tahun silam.

”RTH diculik sejak umur 8 tahun di sekitar Tanjung Priok (Jakarta Utara). Jadi, sudah empat tahun dia diculik,” jelas Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Reinhard Hutagaol dalam rilis kasus di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan orang tua JNF (13), bocah perempuan korban penculikan JP lainnya pada 20 April lalu. JNF diculik pada 11 April 2020 di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Penyidik lalu mengejar pelaku. ”Ternyata pelaku ini berpindah-pindah untuk menghindari petugas,” terang Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan dalam kesempatan yang sama.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ”tembak” (pengganti) biasa berganti rumah kontrakan dan tak jarang menginap di SPBU atau masjid. Semua itu dilakukan untuk menghindari petugas.

”Akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas di depan sentra grosir Cikarang (Bekasi) Selasa lalu (12/5). Terungkaplah ternyata yang diculik dua anak,” paparnya.

Reinhard menambahkan, AS menjadikan kedua korban sebagai pelampiasan nafsu bejatnya. Selain itu, kedua korban dipaksa mengemis dan mengamen di jalanan. ”Jadi, ada motif ekonomi juga,” ujarnya.

Bagaimana cara pelaku menculik korban? Reinhard menuturkan, pelaku biasanya mengajak korban jalan-jalan keliling kota dengan angkot. Juga, menjanjikan akan memberikan sepeda motor. ”Lalu, penculikan dilakukan,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, AS ternyata juga pernah dilaporkan terkait kasus pencabulan anak di Polres Bekasi. Laporannya tertanggal 25 Maret 2020. ”Artinya, korban bisa lebih banyak lagi. Akan kami dalami lagi,” jelasnya.

Untuk kedua korban, saat ini petugas melakukan visum dan mencari orang tuanya. Keduanya juga akan diberi pendampingan psikolog. ”Agar kedua korban bisa seperti sediakala,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, disita sejumlah barang bukti, Yakni, 2 sepeda motor, 2 helm ojek online, 1 jaket ojek, dan 2 pelat nomor yang diduga palsu. ”Pelaku juga diduga menyamar jadi ojek online untuk mengelabui petugas dan mencari korban baru,” tuturnya.

Bukan hanya kasus penculikan dan pencabulan. Setelah mengetahui pelat nomor motornya palsu, petugas tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan AS dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.(305/jpc)

Pos terkait