Tumbuh Kembangkan Wirausaha Muda Sekaligus Cetak Lulusan Jadi Job Creator, Unud Gandeng Kemenkop UKM

unud kemenkop
unud kemenkop

Kunjungan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM ke Universitas Udayana. (ist)

 

Bacaan Lainnya

BADUNG | patrolipost.com – Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., yang didampingi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes., beserta Ketua Inkubator Bisnis Unud menerima kunjungan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Siti Azizah beserta tim, bertempat di Ruang Transit Rektor Gedung Rektorat Kampus Bukit Jimbaran. Senin, (31/1/2022).

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Siti Azizah, dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait tujuan pertemuan ini diantaranya untuk melakukan kerjasama yang berhubungan dengan menumbuhkembangkan wirausaha yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan mengajak para mahasiswa untuk mengenal sedini mungkin mengenai kewirausahaan. Selain itu kerjasama dengan Inkubator Bisnis dimana proses inkubasi dengan para calon wirausaha yang ditindaklanjuti dengan Unit Inkubator Bisnis, disamping itu juga kerjasama penelitian.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang Peraturan Presiden untuk menumbuhkembangkan wirausaha nasional yang nantinya diharapkan semua pihak terkait dapat ikut berkolaborasi atau membantu menumbuhkembangkan wirausaha nasional.

Rektor Unud dalam pertemuan ini menyambut baik kunjungan Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop, dan berharap dengan adanya kerjasama kedua belah pihak nantinya diharapkan dapat memberikan dampak yang besar terhadap ke dua institusi, khususnya Universitas Udayana diberikan tugas untuk mendidik anak-anak muda, sehingga mereka tidak saja menekuni ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi juga dapat menekuni bidang kewirausahaan, sehingga bisa menjadi job creator. (*/wie)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita4326-Universitas-Udayana-dan-Kementerian-Koperasi-dan-UKM-Segera-Tanda-Tangani-Nota-Kesepahaman.html

Pos terkait