Transmisi Lokal Meningkat, Suwirta Keluarkan Perbup Nomor 66 Tahun 2020

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memimpin rapat Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, di ruang rapat Praja Mandala, Selasa (1/9/2020). (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sejak diberlakukannya new normal, kasus Covid-19 di Kabupaten Klungkung sempat menurun. Namun beberapa minggu belakangan, kasus transmisi lokal kembali meningkat. Hal tersebut disampaikan pada rapat Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, di ruang rapat Praja Mandala, Selasa (1/9/2020).

Hadir langsung memimpin rapat, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid didampingi Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra.

Dalam penjelasannya, Bupati Suwirta menyampaikan Perbup ini dikeluarkan agar masyarakat bisa lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Perbup juga diselaraskan dengan intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 serta Pergub nomor 46 tahun 2020 tentang pedoman teknis penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Dalam Perbup tersebut, masyarakat diharuskan memakai alat pelindung diri seperti masker dan faceshield pada saat berada di luar rumah, menjaga jarak saat berinteraksi ataupun berkomunikasi dengan orang lain. Jika ditemukan atau ada salah seorang warga yang tidak menggunakan masker di area publik, warga tersebut akan dibina secara langsung dan disuruh pulang untuk mengambil maskernya. Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, di dalam Perbup tersebut diminta melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi penanganan Covid-19.

“Harus tersedianya tempat mencuci tangan, adanya hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, dan melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, apabila pelaku usaha tersebut melanggar akan dikenakan sanksi,” tegas Bupati Suwirta.

Sedangkan untuk di Desa Adat, satgas gotong royong penanganan Covid-19 diharapkan perarem-perarem yang sudah dibuat agar disiplin protokol kesehatan lebih ketat penerapannya disaat ada upacara adat yang menimbulkan keramaian di masing-masing desa. (855)

Pos terkait