Tragedi Berdarah di Malam Pengrupukan, Eka Astina Tewas Bersimbah Darah di Jl Veteran Denpasar

korban penusukan
Foto korban semasa hidup. (instagram)

DENPASAR | patrolipost.com – Tragedi berdarah terjadi di Malam Pengrupukan Hari Raya Nyepi, Senin (22/3/2023) sekira pukul 21.00 Wita. Seorang anggota ormas di Bali, I Putu Eka Astina (41), alamat Jl Nangka Gang Kenari VII No 20 Dangin Puri Kaja Denpasar Utara, tewas bersimbah darah setelah dikeroyok dua pria di hadapan istri dan anaknya.

Peristiwa menghebohkan itu terjadi di Jl Veteran, depan Dealer Suzuki Denpasar Utara pada saat korban bersama istri dan anak-anak sedang duduk santai. Kemudian datang pelaku bersama anaknya dan seorang temannya. Pelaku memandang ke arah korban sehingga membuat korban tersinggung, kemudian melempar pelaku dengan botol berisi air dan mengenai anak pelaku.

Bacaan Lainnya

Tak berhenti di situ, korban kemudian meloncat dan memukul pelaku hingga terjatuh. Teman korban langsung mendorong dan memukul korban, yang kemudian disusul pelaku menusuk korban dengan pisau ke arah kaki, dada dan perut.

Kendati menderita beberapa tusukan, korban masih melakukan perlawanan dengan mengambil besi di tempat jualan sosis sehingga kedua pelaku kabur. Selanjutnya korban tumbang dan langsung dibawa ke RS Wangaya, kemudian dirujuk ke RS Sanglah. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong sehingga menghembuskan nafas terakhir.

Peristiwa tragis ini kemudian dilaporkan istri korban ke Mapolres Denpasar tercatat dengan nomor  LP- B / 44 / III / 2023 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI Tanggal 22 Maret 2023. Berdasarkan LP ini Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat SH SIK MH langsung memerintahkan Tim Resmob dipimpin Kanit I Jatanras AKP I Ketut Sudiarta SH didampingi Kasubnit 1 Ipda I Ketut Rudana melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tim kemudian mengidentifikasi pelaku tinggal di kawasan Jl Anyelir Denpasar. Selanjut Tim Resmob bergerak menyanggongi tempat itu dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Kedua pelaku masing-masing I Gede Santiana Putra (31), alamat Jl Gatot Subroto II Blok B/2 Banjar Karangsari Desa Dangin Puri Kaja Denpasar Utara, dan I Dewa Gede Raka Subawa (23), alamat Jl Gatot Subroto IV Blok XI  Gang 1 No 1 Karangsari Desa Dangin Puri Kaja Denpasar Utara.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mengeroyok korban dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan pisau. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah gagang pisau yang terbuat dari gunting, pakaian yang dipakai pelaku dan tas compac warna hitam tempat menyimpan pisau. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.