Tower di Kawasan Pemukiman Meresahkan Warga

Keberadaan tower di lingkungan Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Bangli.

BANGLI | patrolipost.com – Sejumlah warga yang tinggal di kawasan pemukiman tepatnya di Banjar Pande Kelurahan Cempaga Bangli mengeluhkan terkait keberadaan tower salah satu provider telekomunikasi. Tower tersebut berdiri di tengah-tengah pemukinan warga.

Terkait keluhan tersebut pihak Sat Pol PP sempat turun, demikian pula Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu  Satu  Pintu (PMPTSP) Bangli telah menggelar rapat dengan pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga yang mengeluhkan dengan keberadaan tower tersebut, mengatakan tower dengan tinggi hampir 17 meter  membuat dirinya kurang nyaman. Pihaknya mengaku takut akan terjadinya radiasi, selain itu jika turun hujan takut tower tersebut roboh. Disamping itu pula dampak yang dirasakan yakni  alat ekektonik seperti TV  cepat rusak.

“Sudah tiga unit TV rusak  karena  imbas  dari tower  yang jaraknya sekiat 5 meter dari rumah,” ujar IB Nyoman Wirata, Jumat (13/3/2020).

Kata pria asal Kelurahan Cempaga ini, selain dirinya  ada beberapa warga juga menyampaikan keluhan terutama rumahnya yang dekat dengan posisi tower. “Setidaknya ada lima warga yang menyamapikan keluhan  terutama mereka yang rumahnya dekat dengan posisi tower,” sebut  pria yang berstatus ASN ini.

Disinggung keberadaan tower telah mengantongi izin dan  sudah beroprasi sejak lama, pihaknya mengakui, jika penyanding termasuk dirinya telah menadatangani surat pernyataan setuju dibangun tower. Namun demikian sebagai orang awan tidak tahu akan imbas atau dampak yang ditembulkan kemudian hari. “Kami berharap pihak terkait bisa memaklumi keluhan warga,” harapnya.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Dewa  Agung Putu Purnama  mengatakan, terkait keluhan tersebut pihaknya telah turun. Ternyata tower tersebut telah mengantongi izin. Sementara terkait keluhan warga pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami sudah berkordinasi dengan Dinas PMPTSP,” sebut mantan Camat Tembuku ini.

Sementara Kepala Dinas  PMPTSP Bangli, I Made Kirmanjaya  mengatakan terkait munculnya keluhan  dari warga, pihaknya telah menggelar rapat dengan mengundang tim teknis  yakni dari Dinas Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.  Adapun hasil rapat diketahui kalau tower tersebut milik PT Dataling Manunggal  dan telah beroperasi sejak tahun 2014.

“Keberadaan tower telah mengantongi izin baik itu IMB dan Operasional,” sebut Kirmanjaya sembari menambahkan untuk lama kontrak selama 20 tahun. Menyikapi alasan yang disampaikan warga, nanti akan dikaji oleh tim teknis.

“Tim teknis akan mengkaji  apa keberadaan tower bisa menimbulkan radiasi  atau menjadi pemicu rusaknya alat elektonik warga,” sebut Kirmanjaya.

Namun demikian untuk mencari jalan keluarnya akan dilangsungkan pertemuan yang difasilitasi pihak kelurahan. “Dalam pertemuan yang nantinya difasilitasi oleh Lurah Cempaga akan diundang  perwakilan warga dan pemilki tower,” jelas Kirmanjaya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.