Tolak Putusan Hakim Dalam Kasus Tipiring, Massa Bertahan di PN Singaraja

kasus tipiring1
Puluhan massa hadir dalam sidang tipiring antara H Alfan dengan Gede Putu Arka Wijaya, Rabu (29/03/2023). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Puluhan massa yang diduga berafiliasi dengan H Alfan masih bertahan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Singaraja hingga sore, Rabu (29/3/2023). Hal itu setelah dalam persidangan kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang melibatkan H Alfan (63) dengan Gede Putu Arka Wijaya, hakim tunggal yang memimpin sidang I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka tidak bersalah. Bahkan keterangan saksi menyebutkan alibi terdakwa Arka saat peristiwa tersebut sedang tidak berada di tempat cukup meyakinkan.

Sebelum sidang digelar di ruang Sidang Cakra PN Singaraja suasana sudah terlihat tegang. Pasalnya, H Alfan yang didampingi Kuasa Hukumnya Budi Hartawan membawa puluhan massa dan memaksa masuk ke ruang PN Singaraja. Setelah dilakukan negosisasi hanya 10 orang akhirnya diperkenankan masuk dengan menyerahkan KTP untuk didata.

Bacaan Lainnya

Sementara jalannya sidang relatif panjang. Pasalnya, masing-masing pihak menyertakan saksi cukup banyak. Bahkan jalannya sidang sempat discore pukul 14.00 Wita untuk istirahat sebelum berakhir pada pukul 17.00 Wita. Di akhir sidang Hakim Tunggal Gusti Made Juliartawan memutuskan Gede Putu Arka Wijaya yang didampingi Kuasa Hukumnya Ni Nyoman Armini SH dinyatakan tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap H Alfan. Kontan pengunjung sidang dari pihak H Alfan membuat gaduh di ruang sidang hingga memilih bertahan beberapa lama di halaman PN Singaraja.

Hakim Gusti Made Juliartawan SH saat memimpin sidang cukup tegas. Satu persatu saksi yang dihadirkan ditanya dengan teliti. Bahkan cukup detil menelisik jawaban saksi untuk mengurai dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Arka kepada H Alfan.

Kuasa Hukum Arka, Nyoman Armini usai sidang mengatakan, memberikan apresiasi atas putusan hakim tersebut. “Klien kami terbukti tidak melakukan pemukulan. Kasus ini hanya drama untuk mengkriminalisasi klien kami,” kata Armini.

Sementara Arka mengaku bersyukur upaya kriminalisasi terhadap dirinya terhenti di PN Singaraja. Baginya putusan Hakim yang menyidang kasus tersebut telah memutus dengan adil.

“Cermin wakil Tuhan masih ada di PN Singaraja ini,” tandas Arka.

Perseteruan antara H Alfan dengan Arka Wijaya berawal dari pecah kongsi dari usaha bisnis kayu yang digagas pada bulan Juni 2020  lalu. Ajakan bisnis melalui lisan itu ditawarkan dengan iming-iming bahwa Arka memiliki modal usaha sebesar Rp 9,8 miliar. Ia pun mengiyakan dengan ketentuan membangun tempat usaha berupa gudang kayu yang disewa dari pemilik lahan bernama Made Sumerta.

Hanya saja kongsi itu tidak berjalan mulus setelah terjadi ketidak sepahaman dalam beberapa hal yang berujung dugaan penganiayaan terhadap oleh H Alfan (63), warga Jalan Pulau Komodo Singaraja yang dilakukan oleh rekan bisnisnya tersebut. Ia mengalami luka memar pada bagian tangannya akibat dipukul oleh rekan bisnisnya bernama Gede Putu Arka Wijaya. Usai mendapat penganiayaan H Alfan diantar ke Rumah Sakit Tentara Singaraja untuk mendapat perawatan dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.