Tolak Gardu Induk PLN, Warga Desa Celukan Bawang Kembali Unjuk Rasa

tolak gardu induk
Warga Banjar Dinas Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Kamis (13/7/2023) kembali melakukan unjuk rasa ke lokasi akan dibangunya Gardu Induk (GI) milik PT PLN (Persero) di eks Kampung Barokah masuk wilayah Desa Tinga-Tinga. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Warga Banjar Dinas Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kamis (13/07/2023) kembali melakukan unjuk rasa ke lokasi akan dibangunnya Gardu Induk (GI) milik PT PLN (Persero) di eks Kampung Barokah masuk wilayah Desa Tinga-Tinga yang sebelumnya tergusur akibat dilintasi kabel tegangan tinggi (SUTET). Puluhan warga laki perempuan termasuk anak-anak ikut melakukan unjuk rasa menuntut agar pihak PLN menghentikan proses pengerjaan sebelum tercapai kesepakatan dengan mereka.

Warga membawa spanduk yang berisi penolakan atas rencana dibangunnya gardu induk yang dibangun PLN karena dianggap sangat dekat pemukiman mereka. Sekitar pukul 08.00 Wita puluhan warga bergerak di bawah Korlap aksi Fathurrahamn. Mereka menyuarakan penolakan akan dibangunnya GI melalui berbagai poster diusung peserta unjuk rasa, diantaranya ‘Tegakkan UU PPLH No 32/2009, Bikin Gardu Ingat Amdal. Yang paling menyolok warga membentangkan spanduk yang meminta presiden turun tangan ikut selesaikan masalah mereka: ”Pak Presiden, Menteri dan DPR Yang Terhormat, Selamatkan Pemukiman Kami dari Gardu Induk.”

Bacaan Lainnya

Setiba di lokasi Korlap unjuk rasa Fathurrahman melakukan orasi mengingatkan semua pihak untuk menghormati keberadaan warga sekitar atas rencana dibangunnya GI di sekitar perkampungan warga.

“Kami memberikan ultimatum kepada para pihak agar memperhatikan soal Hak Azasi Manusia (HAM) jika memaksa GI tetap dibangun di lokasi ini (Lingkungan RT 01 Dusun Pungkukan),” tegasnya.

Ia juga meminta pelibatan masyarakat terkait akan dibangunnya GI mengingat sebelumnya dengan mengacu beberapa rujukan. Diantaranya Surat Rujukan UPP Jawa Bagian Timur dan Bali 4 Nomor : 0237/TRS.01.05/F45040000/2023.Tanggal 23 Juni 2023, Penyampaian Pendapat Masyarakat RT 01 Banjar Dinas Pungkukan Desa Celukanbawang pada Bulan Agustus Tahun 2022, Surat Perbekel Desa Celukanbawang Nomor : 145/722/VI/2023 Tanggal 27 Juni 2023, Surat Manajer PLN UIP Jawa Bagian Timur dan Bali Nomor :0332/STH.01.01/D45040000/2022 Tanggal 06 Agustus 2022 Tentang Mediasi Permasalahan Tanah Tapak Gardu Induk (GI) 150 KV Tinga-Tinga.

“Ada 12 item perjanjian antara warga dengan PLN sebelumnya, salah satunya PLN berjanji akan menggusur area terdekat sebanyak 27 KK seandainya GI jadi dibangun, kami masih pegang perjanjian itu,” katanya.

Sementara itu, aksi unjuk rasa sempat memanas saat Kepala Desa/Perbekel Tinga-Tinga I Komang Adi Wirawan menemui warga dengan mengancam warga dianggap mengganggu dan memasuki asset milik negara akan terancam pidana. Begitu juga melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan.

“Kegiatan (unjuk rasa) ini saya minta izinnya karena setiap aksi unjuk rasa harus ada izinnya, mana rekomendasinya,” tanya Adi Wirawan.

Namun warga menolak dan menganggap sikap perbekel menyudutkan warga sehingga aksi sempat memanas. ”Setiap penyampaian pendapat dilindungi Undang-undang,” teriak warga.

Sementara itu sebelumnya warga telah bersurat kepada Bupati Buleleng, DPRD Buleleng, Direktur PLN Jawa Bagian Timur dan Bali, Kejaksaan Negeri Buleleng, Kapolres Buleleng serta Dandim 1609/Buleleng. Dalam surat tartanggal 5 Juli 2023 tersebut warga menyampaikan sejumlah keluhan dan ketakutan terhadap rencana dibangunnya GIS itu.

Dengan ditunjukknya oleh PLN kepada PT Sastra Mas sebagai pelaksana kegiatan yang melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan jalan akses warga dan pagar keliling Gardu Induk (GI) 150 KV yang terletak di Desa Tinga-Tinga Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Tanggal 02 Juli 2023 warga RT 01 Banjar Dinas Pungkukan Desa Celukanbawang berwilayah di Desa Tinga-Tinga sebagai Penyanding Gardu Induk SUTET (GIS), merasa keberatan dengan adanya kegiatan yang dikerjakan oleh PLN dan menimbulkan keresahan akan dikhawatirkan dibangunnya Gardu Induk (GI) 150 KV.

“Sebelum adanya penyelesaian masalah atau kesepakatan yang selama ini belum menemukan titik temu dengan warga penyanding dan karena belum ditemukan kesepakatan bersama dengan warga, maka kami sebagai penyanding mohon agar tidak melakukan kegiatan apapun bentuknya sebelum adanya kesepakatan bersama,” kata warga dalam suratnya.

Alasan lain warga jika GIS itu dibangun di dekat pemukiman mereka akan mengancam kesehatan akibat radiasi yang ditimbulkan oleh arus listrik tegangan tinggi dan apabila terjadi hujan lebat, petir, angin kencang, korsleting listrik, ledakan, dan tiang tumbang yang akan mengakibatkan warga resah dan ketakutan. (625)

Pos terkait