Tolak Ajakan Bercinta, Ibu Muda di Kediri Dibunuh Teman Suami

tersangka 3xxccccc
Tersangka pembunuhan ibu muda di Kediri, Trimo Sasmito (37) saat olah TKP. (ist)

KEDIRI | patrolipost.com – Kisah tragis terjadi di Kediri. Seorang ibu muda berusia 24 tahun bernama Melisa Diah Wahyuni, warga Desa Karangrejo, Kandat, Kabupaten Kediri menjadi korban pembunuhan. Ia dibunuh lantaran menolak ajakan bercinta pelaku. Hal itu terungkap, Kamis (29/9/2022).

Jenazah ibu muda ini ditemukan dalam keadaan membusuk di sungai perbatasan Ringinrejo dan Kandat di Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kediri. Peristiwa penemuan jenazah ini terjadi Senin 22 Agustus 2022.

Petang itu, warga setempat digegerkan temuan sosok jenazah perempuan. Seorang buruh tani warga setempat Budi Setiawan (28) mengaku yang pertama kali mencium aroma tak sedap dari sungai. Saat mendekat, ia kaget menemukan jenazah Melisa.

Warga sempat mengira Melisa merupakan korban terpeleset atau terjatuh ke sungai hingga tenggelam. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian diketahui bahwa perempuan itu dibunuh oleh terduga pelaku Trimo Sasmito (37), yang tidak lain adalah teman suami korban.

Atas dugaan pembunuhan itu polisi telah mengamankan Trimo. Trimo mengaku membunuh korban dengan cara mencekiknya di sungai lalu membiarkannya hingga terbenam.

“Di sana pelaku meninggalkan korban dan pergi,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Kamis (29/9/2022),

Saat itu, Trimo mengajaknya bercinta di tepi sungai dekat sawah, tapi ibu muda itu menolak hingga akhirnya dibunuh. “Motifnya adalah asmara, tersangka yang juga sebagai teman suami korban suka dan menaruh hati pada korban kemudian dibawa ke sungai ini,” jelas Rizkika.

Rizkika mengatakan, tersangka mengaku awalnya berniat membawa korban ke salah satu rumah orang pintar di daerah setempat. Bukannya datang ke rumah orang pintar itu, tersangka malah membawa korban ke sungai di pinggir sawah dan mengajaknya melakukan hubungan badan.

“Di sini, tersangka melakukan niatnya berbuat tidak senonoh, untuk berhubungan badan. Tetapi korban menolak dan melarikan diri,” kata Rizkika.

Sebelum melarikan diri korban sempat menampar tersangka. Sayangnya saat berupaya melarikan diri itu korban terjatuh di aliran sungai. Tersangka yang gelap mata menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya hingga tewas, kemudian membiarkannya terbenam di dalam aliran sungai.

“Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara,” pungkas Rizkika. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.