Tjahjo: Tak Ada Alasan ASN Menolak, Hukumnya Wajib!

tjahjo kumolooo1111
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyatakan tak ada alasan aparatur sipil negara (ASN) menolak terkait pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara baru, di Penajam Paser, Kalimantan Timur. (ist/doc)

JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara baru, di Penajam Paser, Kalimantan Timur. Saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian yang masuk dalam prioritas pemindahan pada 2024.

“Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam Klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (1/3/2022).

Hal ini juga menindaklanjuti UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan pada 15 Februari 2022 yang lalu. Dari hasil one-on-one dimaksud, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.

Informasi ini penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Misalnya Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur permukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN.

Mengingat IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia dan dibangun dengan konsep smart, green, beautiful, dan sustainable maka diperlukan dukungan sumber daya ASN yang pintar dan melek teknologi (tech savvy). Ini dimaksudkan agar ASN mampu beradaptasi dengan simplikasi proses bisnis melalui penerapan ekosistem digital pemerintahan.

Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya ASN itu, Kementerian PANRB menekankan ASN yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah.

“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” tegas Tjahjo.

Dalam konteks pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara ini, tentunya sama dengan proses pengambilan keputusan penting lainnya. Di mana akan ada kriteria, alternatif, dan ada konstrain.

Tjahjo mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan rencana perpindahan ibu kota ini.

“Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN,” jelasnya. (305/snc)

Pos terkait