Tim Sultan Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Kasat Reskrim, AKP M Riedho Syawaludin Taufan
Dua orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tak berkutik saat ditangkap Tim Sultan. (ist)

JAMBI | patrolipost.com – Tim Sultan Polres Tebo, Jambi kembali membekuk dua orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kedua pelaku, Harpandi (24), warga Dusun Mandiangin desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dan Herianto (38), warga Desa Danau Buluh, Keluhan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo. Kedua pelaku ditangkap ditempat dan hari yang berbeda.

Dari hasil interogasi pelaku Harpandi, polisi menemukan 1 kunci T untuk beraksi yang disimpan pelaku di belakang rumah. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku kepada polisi dimana aksinya dibantu oleh temannya Herianto warga Bungo.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz, SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP M Riedho Syawaludin Taufan, membenarkan atas penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan kejahatan pencurian sepeda motor.

“Kedua pelaku dan barang Bukti sudah dibawa ke Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara kedua pelaku diancam hukuman Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.(305/snc)

Pos terkait