Tim Gabungan Dishub Gianyar, Pangkas Pohon di By Pass Ida Bagus Mantra

Pemangkasan pada beberapa pohon di sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dilakukan oleh tim gabungan dari Dishub Gianyar, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah 12, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 3 Provinsi Bali, Polres Gianyar serta Dinas PUPR Kabupaten Gianyar. (kominfo/abg)

GIANYAR | patrolipost.com – Mengantisipasi cuaca ekstrim yang terjadi belakangan, tim gabungan dari Dishub Gianyar, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah 12, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 3 Provinsi Bali, Polres Gianyar serta Dinas PUPR Kabupaten Gianyar melakukan pemangkasan pada beberapa pohon di sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra. Pemangkasan dimaksudkan untuk menghindari kecelakaan pengguna jalan akibat patah ranting atau pohon tumbang.

“Kali ini kita mulai pemangkasan beberapa dahan pohon yang sudah lapuk atau yang menutupi penerangan jalan serta rambu lalu lintas. Mengingat belakangan sering terjadi hujan dan angin kencang agar tidak membahayakan pengguna jalan,” ujar Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Gianyar I Wayan Suamba, Rabu (27/1).

Ditekankannya, pemangkasan bukan dimaksudkan untuk menghilangkan penghijauan dengan menebang pohon. Melainkan untuk peremajaan pada cabang atau ranting pohon serta meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terlebih lagi banyak lampu penerangan jalan dan traffic light yang ditutupi oleh pepohonan.

“Tujuannya bukan menghilangkan penghijauan namun lebih memberi rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas sehingga keselamatan dan kelancaran berlalu lintas dapat terwujud. Karena kan banyak pohon yang menutupi rambu-rambu ataupun lampu penerangan. Apalagi pohon lapuk yang sangat membahayakan pengguna jalan,” tegas Suamba.

Pemangkasan pohon dilakukan mulai dari Pasar Biaung menuju ke timur, dimana pengerjaannya dilakukan secara bertahap.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Laksmi Trisna Dewi Wieryawan dimana ia menekankan bahwa pemangkasan bukan berarti menebang pohon melainkan menghilangkan dahan rapuh yang membahayakan serta memangkas ranting yang menutupi penerangan.

“Bukan berarti pemangkasan menghilangkan penghijauan tapi lebih tepat merawat tanaman agar terjadi peremajaan ranting serta menghindari pohon tumbang karena rapuh,” pungkas AKP Laksmi Dewi. (kominfo/abg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.