Tilep Dana Pembangunan Kantor Desa, Jaksa Tahan Perbekel Celukan Bawang

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah cukup lama menyandang status tersangka, akhirnya Kepala Desa (Perbekel) Desa Celukan Bawang, Muhammad Ashari, Kamis (29/8) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. Perbekel Ashari ditahan atas dugaan korupsi dana tukar guling lahan Kantor Desa Celukan Bawang dengan PT General Energy Bali (GEB) pemilik PLTU Celukan Bawang, sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepada awak media, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja, Wayan Genip mengatakan proses hukum yang dijalani oleh tersangka Ashari memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Dan penuntut umum, kata Genip, memutuskan untuk menahan tersangka selama dua puluh hari ke depan,” jelas Genip.

Lebih lanjut, menurut Genip, akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk menjalani porses persidangan. Perkara yang menjerat tersangka yakni korupsi pembangunan kantor Desa Celukan Bawang dan melanggar pasal 2 yungto 18 Undang-undang Tipikor serta pasal 55 yungto pasal 64 KUHP dan subsidernya pasal 3, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun tanpa melakukan tebang pilih,” jelasnya.

Sementara itu sedang dilakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor desa setelah melakukan tukar guling dengan pihak PT GEB selaku pemilik PLTU Celukan Bawang.

“Kita masih mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 194 juta,” imbuhnya.

Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, menurut Genip, masih dilakukan penelusuran sejauh mana keterlibatannya. Jika memang terbuka kemungkinan pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan bukti tentu akan ditindak lanjuti.
Dalam menangani kasus korupsi ini kita tidak mau ada kesan tebang pilih,” ujar Genip.

Kasus korupsi yang menjerat Ashari, katanya, berawal adanya temuan selisih dana tukar guling kantor Desa Celukan Bawang. Selisih angka itu ada pada anggaran yang dibayarkan dengan bangunan fisik yang terpasang dan itu yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara.

“Ada selisih antara bangunan fisik dan anggaran yang dibayarkan dan di situ terbukti adnya kerugian negara,” tandas Genip.
Sebelumnya, sejak bulan Januari 2019 Kejari Singaraja telah menetapkan Perbekel Desa Celukan Bawang, Muhammad Ashari sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tukar guling kantor desa dengan PT GEB selaku pemilik PLTU Celukan Bawang. Hanya saja penahanan terhadap Ashari belum dapat dilakukan menyusul proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti masih terus dilakukan.
Pria yang akrab disapa Mat Sahri ini belakangan mencalonkan kembali sebagai kepala desa pada pemilihan perbekel bulan Oktober 2019 mendatang. Namun nasib berkata lain, dan kejaksaan terlebih dahulu melakukan penahanan setelah kasus korupsi yang menjeratnya dinyatakan lengkap. (war)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.