Tiga WN Australia yang Ikut Demo Papua Dideportasi Melalui Bandara Ngurah Rai

DENPASAR | patrolipost.com – Tiga Warga Negara (WN) Australia yang terlibat mengikuti aksi demonstrasi OAP menuntut Papua merdeka di depan kantor Walikota Sorong, Papua Barat beberapa waktu lalu, dideportasi menuju Sydney, Australia dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Senin (2/9) pukul 22.42 Wita. Mereka adalah Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31) dan Cobbold Ruth Irene (25).

Informasi yang berhasil dihimpun patrolipost.com mengatakan, pukul 19.15 Wita pesawat Lion Air JT745 yang ditumpangi WN Australia dan pendamping Imigrasi landing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, lalu parkir di Apron B34. Selanjutnya mereka ke terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Sekira pukul 19.39 Wita, WN Australia dan pendamping dibawa menuju kantor Imigrasi kedatangan internasional melalui akses Base Gate terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan bus penjemputan Lion Air untuk melakukan proses administrasi pemeriksaan berkas pendeportasian.
Pukul 22.04 Wita, ke-3 WN Australia itu meninggalkan kantor Imigrasi kedatangan internasional menuju boarding pesawat melalui akses gate bus terminal kedatangan internasional. Dan pukul 22.15 Wita, WN Australia tersebut boarding memasuki pesawat Qantas Airline QF44 melalui Apron 22 terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Tepat pukul 22.42 Wita, pesawat Qantas Airline QF44 take off meninggalkan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Sidney, Australia,” tutur seorang petugas.

Dikatakan petugas itu, jumlah keseluruhan WNA Australia yang dideportasi sebenarnya ada 4 orang. Namun yang berangkat malam kemarin hanya 3 orang. Sedangkan satu orang lagi WN Australia, Davidson Cheryl Melinda rencananya akan dideportasi ke Australia, Rabu (4/9) Pukul 15.45 Wita menggunakan pesawat Virgin Australia sesuai dengan tiket yang didapat dengan pertimbangan harga yang terjangkau.

Saat ini yang bersangkutan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpsar, Jalan Raya Uluwatu No 108 Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Keempat WN Australia ini masuk dalam daftar cekal yang diatur dalam Undang-undang Keimigrasian dan PP No 31 Tahun 2013,” jelas petugas itu.
Berikut data 3 WN Australia yang dideportasi:
1) Nama : Baxter Tom TTL: Banbury, 1 Agustus 1982 No Paspor: PA9110242 

Jenis kelamin: Laki-laki  Warganegara: Australia  Jenis Visa: Exemption

2) Nama: Hellyer Danielle Joy  TTL: South Brisbane, 23 Feb 1988 No Paspor: PA5053600
 Jenis Kelamin: Perempuan  Warganegara: Australia Jenis Visa: Exemption

3) Nama: Cobbold Ruth Irene TTL: Hobbart, 13 Januari 1994  No Paspor: PA2376676
Masa berlaku:  3 Januari 2025 Warganega: Australia  Jenis Kelamin: perempuan. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.