Tidak Memperpanjang Izin Tinggal, Warga Negara Kanada Dideportasi dari Indonesia

dideportasi
Pendeportasian Warga Negara Kanada, AO (42) ke negaranya. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Di tengah kunjungan wisatawan asing yang meningkat, Kanwilkumham Bali tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.  AO (42), seorang warga negara asal Kanada dideportasi, Kamis (8/7/2022) karena pelanggaran administratif dengan tidak memperpanjang izin tinggal.

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura. Ia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia untuk berlibur,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu, Jumat (8/7/2022).

Bacaan Lainnya

AO dideportasi dengan menumpang maskapai Royal Dutch Airlines (KLM) melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 20.30 Wita. Rute penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal.

“Pengawalan dilakukan oleh dua petugas Rudenim Denpasar, dari Bali sampai ia dideportasi. Selanjutnya, yang bersangkutan masuk daftar penangkalan,” kata Anggiat.

Sebelumnya, WNA kelahiran Tallin, Estonia tersebut mengaku tidak mengetahui informasi, bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore.

“Walaupun ia berdalih, ia tetap alpa dan dapat dideportasi,” jelasnya.

Bebas Visa Kunjungan sendiri berlaku selama 30 hari. Sejak WNA tersebut masuk ke Indonesia hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tanggal 15 April 2020, ia tidak meninggalkan wilayah Indonesia. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.