Tidak Kenakan Masker, 13 Warga Diganjar Sanksi Fisik

Pelanggaran Protokol Kesehatan dikenakan sanksi fisik (push-up).

BANGLI | patrolipost.com – Tim Gabungan melakukan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin Protokol Kesehatan di depan mako Polsek Kayuambua dan pasar hewan Kayuambua, Rabu (7/10/2020). Operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Susut AKP I Made Gde Widia Adnyana berhasil menindak 13 pelanggar. Salah satu pelanggar dikenakan hukuman berupa sanksi fisik yakni melakukan push-up.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan, Oprasi Yustisi terkait Protokol Kesehatan sebagai bentuk penjabaran dari Pergub Bali No 46 tahun 2020. ”Untuk kegiatan Operasi Yustisi rutin dilakukan dengan melibatkan instansi lain,” jelas AKP Sulhadi.

Bacaan Lainnya

Lanjut AKP Sulhadi dalam operasi di depan mako Polsek Susut dan pasar hewan Kayuambua melibatkan puluhan personel yakni dari TNI sebanyak 10 personel, Polri 15 personel, Dinas Perhubungan 7 personel, Pol PP 11 personel dan dari Kecamatan 3 personel.

”Dalam operasi yang berlangsung selama hampir dua jam berhasil menindak 13 pelanggar,” sebut  perwira berbadan tambun ini.

Adapun  bentuk pelanggaran  yakni 11 orang menggunakan masker tidak benar dan 2 orang tidak mengenakan masker. Sementara untuk sanksi 11 pelanggar diberikan sanksi peringatan  sedangkan  bagi dua orang tidak mengenakan masker  satu orang dikenakan sanksi tertulis dan satu lagi dikenakan sanksi fisik yakni melakukan push-up,” tegas AKP Sulhadi. (750)

Pos terkait