Tidak Indahkan PSBB, Pemerintah Segel 76 Perusahaan

PSBB
Tutupnya perkantoran membuat jalanan di Kota Jakarta tampak sepi.(ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja tercatat melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Gugus Tugas Provinsi DKI Jakarta pun memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Sebanyak 76 perusahaan di antaranya pun telah disegel untuk sementara waktu. Sebab mereka tak termasuk dalam perusahaan yang mendapatkan pengecualian di dalam aturan PSBB. Sisanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan peringatan.

“Ada 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran. Sedangkan hanya 76 saja yang disegel sementara. Karena mereka bukan 11 komponen atau bidang yang dapat pengecualian. Sisanya, dalam bentuk peringatan dan teguran,” kata Doni, Senin (27/4).

Doni berharap, langkah tegas Gugus Tugas Provinsi DKI Jakarta itu diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap pertambahan kasus corona di Jakarta. Berdasarkan data dari Gugus Tugas, perkembangan kasus positif di DKI Jakarta pun mengalami perlambatan yang cukup pesat.

“Saat ini telah mengalami flat dan kita doakan semoga tidak terlalu banyak kasus positif yang terjadi. Ini diakibatkan karena PSBB yang telah berjalan dengan baik. Bapak gubernur DKI telah laporkan Presiden tentang hasil yang dicapai selama pelaksanaan PSBB,” kata Doni.(305/rpc)

Pos terkait