Tertibkan Perda KTR, Bupati Suwirta: Lakukan Edukasi dan Tindakan Persuasif

satpol pp 111111
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memberikan arahan kepada petugas Dinas Kesehatan dan anggota Satpol PP di halaman Kantor Bupati Klungkung, Senin (5/6). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Peraturan Daerah (Perda) Klungkung No. 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus terus berjalan maksimal. Semua petugas diminta agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut disampaikan saat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memberikan arahan terkait penegakan KTR kepada petugas Dinas Kesehatan dan Satpol PP di halaman depan Kantor Bupati Klungkung, Senin (5/6).

Bupati Suwirta juga berharap saat turun ke lapangan nanti sampaikan secara persuasif, nyaman ditelinga dan masuk ke hati sehingga nantinya masyarakat bisa menerima dengan baik dan lapang dada bahkan juga mempunyai kesadaran sendiri untuk berhenti merokok.

“Mari bersama-sama edukasi masyarakat bagaimana menyampaikan dengan baik kalau ada putung rokok agar jangan sampai menimbulkan benturan,” harapnya.

Turut hadir, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, dr Ni Made Adi Swapatni Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suarbawa dan para petugas. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.