Terpidana Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Ajukan PK, Duen: Tak Mungkin Sebutkan Semua Bukti

Pengadilan Negeri Jambi
Terdakwa Thahir Rahman, mantan Kakanwil Kemenang Jambi, tersandung kasus korupsi revitalisasi asrama haji senilai Rp 11,7 miliar. (ist)

JAMBI | patrolipost.com – Terpidana kasus revalitalisasi Asrama Haji Jambi yang juga mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Thahir Rahman akan segara melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Berkas memori PK itu telah selesai dan siap dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam minggu ini.

Penasehat hukum Thahir, Duen Sasberi menyatakan, dalam berkas itu ada tiga alat bukti yang baru dan akan diajukan sebagai PK. Bukti itu berkaitan dengan hukuman yang diberikan majelis hakim PN Jambi. ”Dalam minggu ini, akan kita kirim berkas itu,” ujar Duen seperti dilansir dari Antara, Senin (27/4).

Menurut dia, persidangan lalu ada pengakuan dari saksi bahwa Thahir menerima uang, tetapi itu hanya pengakuan saja dan belum bisa dibuktikan secara tertulis. Apalagi saksi juga mengaku tidak mengirimkan atau memberi uang kepada Thahir. ”Atas dasar itu kami penasehat hukum mengupayakan PK,” kata Duen Sasberi.

Untuk dua alat bukti lainnya, Duen enggan memaparkannya dan akan dibuktikan pada persidangan PK. ”Tidak mungkin disebutkan semua bukti barunya,” ujar Duen.

Sebelumnya pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, terdakwa Thahir Rahman divonis bersalah atas kasus korupsi revalitalisasi asrama haji yang merugikan negara sebesar Rp 11,7 miliar dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun 10 bualan penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Thahir juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,075 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara. Dalam amar putusan majelis hakim, Thahir dinilai telah memerintahkan Eko Dian selaku ketua pokja untuk memenangkan PT GKN Cabang Banten dalam proses lelang proyek pembangunan asrama haji.

Mantan kepala Kemenag Provinsi Jambi itu terbukti melakukan tindakan yang merugikan negara untuk memperkaya diri sendiri, perorangan ataupun korporsi, sehingga perbuatanya patut dinilai sebagai tindakan melawan hukum sebagaimana pasal 3 ayat 1 Undang Undang No 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (305/jpc)

Pos terkait