Terpidana Korupsi Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

pinangki 44444
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, menerima suap sebesar USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau setara Rp 5,25 miliar. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan hak bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022). Selain Ratu Atut, tiga terpidana korupsi lainnya juga turut mendapatkan hak bebas bersyarat, di antaranya Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani dan Mirawati Basri.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Apriyanti membenarkan informasi tersebut. Keempat srikandi koruptor itu dinyatakan bebas bersyarat.

“Iya betul,” kata Rika dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Meski demikian, Rika belum menjalani secara rinci berapa lama masa bimbingan kepada Pinangki, Desi Arryani dan Mirawati Basri sampai akhirnya mereka bisa bebas murni.

Sebagaimana diketahui, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau setara Rp 5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Saat itu, jaksa pun tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Desi Arryani divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Marga itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 3.415.000.000 dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Selain pidana penjara, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000,00. Tetapi Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti melalui rekening penampungan KPK.

Sementara itu, Mirawati Basri divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Orang kepercayaan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra ikut menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.