Terhitung 6 Februari, Imigrasi Mulai Berani Tolak WNA, Paling Banyak dari Tiongkok

imigrasi
Proses pemeriksaan di kantor imigrasi (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tercatat sudah menolak 239 warga negara asing (WNA) yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Paling banyak yang ditolak merupakan WNA asal Tiongkok.

“Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dalam keterangannya, Senin (20/4).

Arvin melanjutkan, penolakan juga terjadi di TPI Bandara Juanda sebanyak 6 orang, Pelabuhan Batam 4 orang, dan Pelabuhan Aruk 1 orang. Arvin merinci, WNA yang paling banyak ditolak masuk wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19 terhitung sejak 6 Februari-19 April 2020 adalah WNA Tiongkok.

“Tiongkok 89 orang, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang” ujar Arvin.

Menurut Arvin, seluruh penumpang baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.

Selain itu, penumpang juga wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.

“Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” pungkasnya.(305/jpc)

Pos terkait