Terapkan Prinsip GCG, PT Pegadaian Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejati Bali

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan bersama Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Wilayah VII Denpasar usai penandatanganan nota kesepahaman.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Upaya meningkatkan reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang terpercaya dengan selalu menerapkan prinsip-prinsip Good, Clean Goverment (GCG) secara baik dan benar, terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), PT Pegadaian (Persero) Wilayah VII Denpasar menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Kajati Bali, Erbagtyo Rohan, bersama Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Wilayah VII Denpasar, Nuril Islamiah, Selasa (8/12/2020) di Grand Bali Beach, Denpasar.

Penandatanganan nota kesepahaman ini tak lain, karena Pegadaian selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparancy, accountability, responsibility, independency, dan fairness, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu upaya Pegadaian untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value badan usaha milik negara,” tukas Nuril Islamiah.

Lantas ia menyatakan, hal ini sejalan dengan transformasi bisnis dan budaya yang sedang dilakukan di Pegadaian. Nuril Islamiah juga menambahkan, kerjasama ini untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan lembaga pemerintah.

“Adanya kerjasama dengan Kejaksaan ini mendorong Pegadaian dapat melayani nasabah dengan aman dan nyaman, karena akuntabilitas dan transparansi kerja di internal perusahaan,” imbuhnya.

Dari tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Erbagtyo Rohan, menyatakan pertimbangan hukum yang diberikan Kejaksaan sebagai bentuk pencegahan. Kewenangan hukum yang dimiliki Kejaksaan sambungnya, mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan. Menurutnya, kehadiran Kejaksaan sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya untuk Pegadaian.

“Isi nota kesepahaman tersebut meliputi koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pegawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan. Selain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), serta pertukaran data dan informasi terkait penegakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan pelayanan jasa pergadaian,” tuturnya.

Usai kegiatan kedua lembaga ini berharap kerjasama tersebut akan berjalan baik, sehingga dapat menciptakan kerja yang maksimal dalam mencapai tujuan yang telah dibentuk dapat dilakukan secara optimal. Adanya kerjasama ini juga dapat membantu pengembangan kerja Pegadaian menjadi lebih terarah sesuai dengan hukum yang berlaku. (wie)

 

 

 

 

Pos terkait