Surat Peringatan Pengelola Pasar Diabaikan Pedagang

Pedagang bermobil yang masih berjualan di selasar sebelah Selatan di Pasar Kidul Bangli.

BANGLI | patrolipost.com – Surat peringatan yang dikeluarkan oleh pengelola pasar Kidul Bangli ibarat macam kertas. Pasalnya, beberapa pedagang  masih tetap membandel menjajakan dagangnya melewati  batas toko yang merupakan akses umum. Demikian pula halnya dengan pedagang bermobil yang masih tetap berjualan di bawah selasar sebelah Selatan pasar.

Kepala Pasar Kidul Bangli, I Nengah Sabda Negara saat dikonfirmasi terkait penataan pedagang  mengatakan, menindaklanjuti pertemuan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan pengelola pasar, maka pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan  kepada pedagang toko yang menjajakan barang dagangannya  yang  melewati  batas toko atau memanfaatkan fasilitas umum.

Bacaan Lainnya

“Untuk penataan kami sudah melayangkan surat  peringatan  kepada pedagang  toko  yang menaruh  atau mengeluarkan barang dagangan sampai melewati batas toko atau menaruh barang dagangan di depan toko yang merupakan akses untuk umum,” tegas Jro Sabda, Selasa (4/2/2020).

Demikian pula untuk pedagang bermobil yang berjualan di bawah selasar. Kata Jro Sabda pihak Dinas telah melayangkan surat kepadanya. Dalam surat tersebut Dinas  melarangan pedagang bermobil berjualan di areal Pasar Kidul, karena akan berdampak pada persaingan  yang tidak sehat  dengan pedagang yang di dalam, baik itu di lantai I dan lantai II.

“Untuk surat imbauan  dari Dinas  sudah kami tindak lanjuti  dengan memberikan surat peringatan,” sebut  pria asal Banjar / Kelurahan Kawan, Bangli ini.

Disinggung  masih  banyaknya pedagang  bermobil berjualan di areal Pasar Kidul, kata  Jro Sabda,  dari pendataan sebanyak 12  pedagang bermobil berjualan di areal Pasar Kidul. Sejatinya pedagang tersebut telah memiliki tempat dilantai II.

“Jika sampai surat peringatan  ke III mereka tetap  membandel, maka  kami akan berkordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegas Jro Sabda. (750)

Pos terkait