Surat Edaran Disalahtafsirkan, Ini Penjelasan Gubernur Koster

Gubernur Bali I Wayan Koster saat memberikan keterangan pers. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Banyak pihak salah mengartikan kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2021 Tahun 2020. Bahkan ada yang membelokkan ke arah yang menyesatkan.

Terkait hal itu Gubernur Bali I Wayan Koster membeberkan kebijakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Selasa (22/12/2020).

Bacaan Lainnya

Koster mengatakan, terbitnya SE ini telah mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, ada yang menyambut positif, tetapi ada juga yang menanggapi dengan pemahaman keliru, bahkan ada oknum dengan sengaja membelokkan ke arah yang menyesatkan.

“Sehubungan dengan itu, saya memandang perlu memberi penjelasan untuk menjernihkan pemahaman dalam konteks yang semestinya,” kata Wayan Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (22/12/2020).

Menurutnya, terbitnya SE ini karena sampai saat ini kasus positif Covid-19 terus meningkat di semua daerah di Indonesia, termasuk Bali yang ditandai dengan munculnya kluster baru. Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

“Lebih dari 80%, wisatawan nusantara atau domestik yang berkunjung ke Bali berasal dari daerah tersebut yang sangat berpotensi menularkan Covid-19. Kunjungan wisatawan nusantara ke Bali dipastikan mengalami peningkatan selama libur Hari Raya Natal dan Perayaan Tahun Baru 2021, sehingga berpotensi meningkatnya kasus baru Covid-19 di Bali,” jelasnya.

Koster juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali bersama-sama dengan Polda Bali, Kodam IX Udayana, Pemerintah Kabupaten/Kota, Satgas Gotong Royong Desa Adat, serta Relawan Desa/Kelurahan se-Bali, sedang terus berupaya keras menangani Covid-19 dengan sebaik-baiknya.

Sampai saat ini pencapaian penanganan Covid-19 di Bali telah berhasil dengan baik, ditandai dengan terkendalinya kasus positif baru, tingkat kesembuhan mencapai di atas 90 persen (tertinggi di Indonesia), dan angka kematian terkendali di bawah lima orang per hari.

“Pencapaian yang baik ini harus dipertahankan secara bersama-sama oleh semua pihak, agar Bali semakin mendapat kepercayaan masyarakat luar (nasional dan internasional). Sampai saat ini, tidak ada yang dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir, sehingga upaya pengendalian munculnya kasus positif baru Covid-19 tetap harus dilakukan secara konsisten, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” kata Koster.

Dalam konteks itulah, lanjut Koster, sangat penting dikeluarkan kebijakan baru berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, yang bertujuan untuk memastikan seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ke Bali, baik melalui udara maupun darat dan laut bebas Covid-19, tidak menjadi sumber penularan Covid-19.

Memastikan aktivitas liburan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dapat berjalan dengan sehat, nyaman, dan aman baik bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali maupun bagi masyarakat lokal Bali, meyakinkan masyarakat luar bahwa Bali sangat serius, sungguh-sungguh, dan dengan ketat menerapkan Protokol Kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat luar terhadap Bali.

Menurut Gubernur, kepercayaan ini merupakan posisi yang sangat penting sebagai tahapan persiapan dimulainya pembukaan wisatawan manca negara yang direncanakan pada tahun 2021. Bilamana Kita berhasil menangani Covid-19 pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, tidak terjadi peningkatkan kasus positif yang signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan Pemerintah Pusat agar wisatawan manca negara bisa dibuka mulai tahun 2021, sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata.

“Sebaliknya, bilamana Kita mengalami kegagalan, maka jangan berharap masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali, Pemerintah Pusat tidak akan mengizinkan pembukaan wisatawan manca negara ke Bali,” bebernya.

Gubernur Koster mengungkapkan, situasi yang dihadapi saat ini, berada diantara dua pilihan sangat ekstrim, yakni alternatif pertama, sepenuhnya memberlakukan pengendalian Covid-19 dengan sama sekali tidak membuka aktivitas pariwisata, alternatif kedua, sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19.

“Beberapa negara, seperti Belanda, Jerman, Perancis, Inggris, Italia, dan Australia, memilih alternatif pertama dengan membatasi perjalanan warganya, bahkan ada yang sampai menutup total (lockdown). Sementara ini belum ada satu pun negara yang memilih alternatif kedua,” ujarnya.

Dalam menghadapi situasi sulit dan sangat dilematis ini, jelas Koster, Pemerintah Provinsi Bali tidak memilih alternatif pertama maupun alternatif kedua. Pemerintah Provinsi Bali memilih solusi kebijakan yang lebih arif dan bijaksana, sebagai jalan tengah di antara dua pilihan ektrim tersebut, yaitu mengizinkan aktivitas pariwisata dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya kluster baru kasus Covid-19.

Gubernur Koster mengatakan, hal ini hanya dapat dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dengan memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang telah direvisi dan diumumkan, yaitu bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Sementara itu bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun. Ketentuan uji swab berbasis PCR juga  tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun wajib mengikuti Rapid Test Antigen di tempat kedatangan.

Ia juga menjelaskan, ketentuan ini dikuatkan oleh Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.

Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tersebut diputuskan secara bersama-sama dalam rapat sesuai arahan Pemerintah Pusat. Dimana Bali sebagai pintu gerbang destinasi pariwisata dunia, harus diproteksi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Gubernur mengharapkan, Bali akan menjadi provinsi pertama dalam mencapai tiga sasaran utama, yaitu, terbebas Covid-19, pariwisata pulih, dan ekonomi kembali normal. Pariwisata Indonesia akan pulih bilamana pariwisata Bali terlebih dahulu pulih, mengingat Bali merupakan lokomotif pariwisata Indonesia.

Koster menjelaskan, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 ini, disusun dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali serta tetap memberi ruang aktivitas pariwisata nusantara yang telah dibuka sejak tanggal 31 Juli 2020. Bahkan sebelumnya juga sudah direncanakan membuka wisatawan manca negara pada tanggal 11 September 2020, namun belum memungkinkan karena pandemi Covid-19 di Bali dan di luar Bali masih sangat dinamis. Kebijakan dalam Surat Edaran ini merupakan keberlanjutan secara konsisten dalam penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap pariwisata serta perekonomian Bali.

“Sebagai gubernur, saya memiliki tanggung jawab secara sakala-niskala untuk memproteksi kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali serta secara bertahap menerapkan kebijakan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali demi mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Sama sekali tidak ada niat sedikit pun untuk menghambat pulihnya pariwisata Bali, apalagi dikatakan menyengsarakan masyarakat Bali, seperti yang dituduhkan sejumlah oknum melalui media sosial,” tegasnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.