Sudah Akhir Tahun, Penyelesaian Lahan Warga Pengungsi Eks Transmigran Timtim Tak Juga Tuntas

ni made indrawati
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Hingga jelang akhir tahun 2022 penyelesaian masalah lahan warga pengungsi eks transmigran Timor-Timur (Timtim) masih belum tuntas. Hingga saat ini pemerintah belum memberikan kepastian setelah sebelumnya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut akhir Agustus 2022 lalu. Saat ini warga pengungsi eks transimgran Timtim di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak masih harap-harap cemas menunggu janji dari pemerintah.

Untuk memastikan penyelesaian kasus pertanahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai fasilitator melalui Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir Ketut Lihadnyana telah bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta untuk meminta audiensi Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Garapan bagi Masyarakat Pengungsi Eks Timtim. Dalam surat tertanggal 1 Desember 2022, Menteri LHK hingga kini belum memberikan respons atas permintaan audiensi itu.

Dalam surat tersebut dimohon untuk audiensi mengingat pelepasannya untuk kawasan pemukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum berdasarkan pola persetujuan PPTPKH  eks Transmigran Timtim seluas 7,98 hektar telah selesai dilakukan. Mengingat permohonan untuk lahan garapan untuk eks  Transmigran Timtim di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok sebagaimana tercantum dalam Surat Bupati Buleleng No 590/1954/Disperkimta/VII/2022 belum diakomodasi.

Sementara masyarakat eks pengungsi yang keberadaannya berada di kawasan tersebut atas kebijakan pemerintah atau perintah negara sangat memerlukan ketersediaan lahan perkebunan sebagai kebutuhan penting untuk menunjang keberlangsungan hidup.

“Berdasar hal itu mohon berkenan diberikan waktu untuk audiensi dalam rangka memfasilitas akselerasi penyelesaian konflik tenurial pengungsi eks Timtim pada kawasan hutan Desa Sumberklampok,” kata Lihadnyana dalam suratnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati mengatakan, dalam rangka mengakselerasi penyelesaian konflik pengungsi eks transmigrasi Timtim khusus soal pelepasan lahan garapan, melalui rapat koordinasi dengan Pemkab Buleleng dan dihadiri oleh pihak terkait pada tanggal 22 Nov 2022,  bertempat ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Hasilnya, kata Indrawati, sepakat melalui Bupati Buleleng mengirim surat kedua ke Menteri LHK yang isinya mohon audiensi dan surat pun sudah dikirim secara langsung oleh pejabat Pemkab Buleleng setelah surat sebelumnya yang dikirim pertama tidak mendapat respons.

”Kita telah bersurat namun belum dijawab oleh Menteri LHK.  Audiensi sangat penting untuk dilakukan untuk dapat menyampaikan secara langsung terkait dengan belum adanya  penyelesaian konflik pengungsi eks. transmigrasi Timtim secara tuntas khususnya  lahan garapan yang digarap sejak tahun 2000 sampai sekarang oleh eks pengungsi Timtim,” kata Indrawati, Kamis (29/12).

Indrawati menyampaikan bahwa masyarakat belum mendapat jawaban secara tertulis. Kenapa pemerintah menunda penyelesaian konflik pertanahan (khusunya lahan garapan) di kawasan hutan produksi/di wilayah Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberklampok. Sementara konflik di lahan eks HGU PT  Dharma Jati Utama dan eks HGU No 2 dan 3  PT Margarana sudah tuntas. Bahkan Desa Sumberklampok, berdasarkan informasi  telah ditetapkan sebagai Kampung Agaria.Namun sayang masih tersisa konflik pertanahan untuk lahan garapan warga eks pengungsi Timtim.

“Pelepasan untuk kawsaan pemukiman termasuk sebagian fasum dan fasilitas sosial sudah dilakukan pelepasan Tata batas, tinggal pelepasan kawasan untuk lahan garapan. Masyarakat eks Transmigrasi Timtim Kami masih tetap menunggu janji pemerintah termasuk menunggu kepastian diberikan waktu beraudiensi dengan Menteri LHK,” tandas Ni Made Indrawati.

Sebelumnya, warga warga pengungsi eks transmigran Timtim berulang kali memasang baliho besar berisi gambar pertemuan khusus Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Jimbaran, Bali beberapa waktu lalu dengan tiga tokoh pengungsi eks transmigrant Timtim yakni Nengah Kisid, Nengah Nuragia dan Kadek Widiastawan. Baliho besar berisi tulisan “SK Eks Transmigram Tim-Tim Turun Agustus” Moeldoko, ”Kami Yang Melanggar Atau Bapak Yang Ingkar Janji?, untuk mengingatkan pemerintah atas janji-janjinya kepada warga eks pengungsi Timtim untuk menuntaskan persoalan lahan pada bulan Agustus 2022.

Untuk diketahui, sebanyak 107 kepala keluarga atau sebanyak 319 jiwa lebih eks pengungsi Timtim telah mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar. Di lahan tersebut, warga yang merupakan eks transmigran Timtim asal berbagai daerah di Bali itu telah melakukan cocok tanam berbagai tanaman produksi untuk menunjang hidupnya. Mereka dipaksa keluar dan kehilangan harta benda pasca jejak pendapat Timtim pada era Pemerintahan BJ Habibie. Selama setahun oleh Pemerintah di tempatkan ditransito/Ifuntor Transmigrasi Kabupaten Buleleng.

Kemudian dengan berjalannya waktu, pada bulan September tahun 2000 dipindahkan ke Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sumberklampok oleh pemerintah Kabupaten Buleleng dan pemerintah Provinsi Bali tanpa legalitas yang jelas. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.