Suap Distribusi Gula, Eks Dirut PTPN Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Ketua, M Siradj
Sidang vonis Mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan yang divonis 5 tahun penjara. (dtc)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dolly diyakini menerima suap senilai SGD 345 ribu, atau setara dengan Rp 3,5 miliar, dari pengusaha Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.

“Mengadili menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua, M Siradj dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Uang senilai Rp 3,5 miliar diterima Dolly Parlagutan melalui eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana. PTPN III merupakan BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. PTPN III sebagai perusahaan induk mempunyai anak perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai PTPN XIV.

Dalam sidang ini, hakim juga menjatuhkan vonis kepada I Kadek Kertha Laksana. Kadek divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa I Kadek Kertha Laksana pidana 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” katanya.

Adapun hal yang memberatkan adalah keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah. Hal meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga.

Dolly dan Kadek divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Dolly 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Kadek, dituntut jaksa 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika Kadek berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontak penjualan jangka panjang. Dolly kemudian menyetujui dengan sistem pola pemasaran itu setelah mendengar pertimbangan dari para direksi.

PT Fajar Mulia Transindo lah yang mampu memenuhi persyaratan yang dibuat PTPN III terkait distribusi gula. Sebab, perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III Persero. Syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.

PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia diketahui milik anak pengusaha Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Dari sinilah transaksi suap dimulai.(305/dtc)

Pos terkait