Sopir Taksi Berdamai dengan Bahar, Polisi Sebut Tak Ada Pencabutan LP

Bahar bin Smith kembali jadi tersangka. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memastikan tidak menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan terkait kasus Bahar bin Smith. Kasus yang melibatkan salah satu sopir taksi online, dinyatakan tetap berlanjut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan bahwa pihak Polda tidak menerima adanya surat perdamaian. “Jadi intinya perdamaian dan pencabutan itu tidak ada. (Surat buktinya) belum sampai,” kata dia seperti dikutip PojokSatu.id, Senin (2/11).

Kombes Erdi menjelaskan, bahwa kasus yang terjadi tahun 2018 itu tetap diproses secara hukum.

“Kasus yang walaupun terjadi tahun 2018, itu tetap dilanjutkan, karena memang sudah memenuhi dua alat buktinya, bahwa sudah terjadi suatu penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Bogor,” paparnya.

Ditambahkannya, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memproses. “Karena ini pidana umum, penganiayaan, pengeroyokan, sehingga di situ juga jelas bahwa ada korban, ada pelaku dan ada saksi,” paparnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.