SMP N 1 Payangan Terima Sertifikat SRA

gianyar 44444
SMPN 1 Payangan berhasil memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan dan ditetapkan sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang terstandardisasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (kominfo/abg)

GIANYAR | patrolipost.com – Setelah melalui banyak proses dalam persiapan, audit dan juga perbaikan, akhirnya SMPN 1 Payangan berhasil memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan dan ditetapkan sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang terstandardisasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sertifikat SRA dari Kementerian PPPA diserahkan oleh Bupati Gianyar yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Wayan Sadra, Jumat (16/12) di SMP N 1 Payangan. Sadra mengungkapkan bahwa SRA dikembangkan dengan harapan untuk memenuhi hak dan melindungi sepertiga hidup anak (8 jam dalam satu hari) selama mereka berada di satuan pendidikan.

“SRA adalah perubahan paradigma untuk menjadikan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan sahabat bagi peserta didik dalam keseharian mereka berinteraksi di satuan pendidikan, sehingga komitmen agar satuan pendidikan menjadi SRA adalah komitmen yang sangat penting dalam menyelamatkan hidup anak,” tuturnya.

Upaya pemenuhan dan perlindungan anak di daerah dilakukan melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yaitu sistem pembangunan berbasis anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak. Pengukuran KLA menggunakan 24 indikator yang mencerminkan pemenuhan hak dan perlindungan anak dari aspek kelembagaan dan 5 klaster sustansi Konvensi Hak Anak.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam Penyelenggaraan KLA ditunjukkan dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Dalam Pasal 29 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, Kecamatan Layak Anak dan Desa/Kelurahan Layak Anak.

Sadra juga mengungkapkan apresiasi dan rasa bangganya terhadap SMP N 1 Payangan yang telah memfasilitasi anak didiknya dengan baik.

“Kita semua patut berbangga karena SMPN 1 Payangan telah memfasilitasi para siswa/siswinya dengan sarana, prasarana, ruang dan waktu untuk mengembangkan diri secara optimal di lingkungan yang sangat baik ini,” ungkapnya penuh bangga.

Dirinya juga berpesan agar seluruh siswa senantiasa giat belajar dan menunjukkan perkembangan yang baik.

“Untuk itu, saya berpesan kepada para siswa/siswi SMPN 1 Payangan agar terus giat dalam belajar dan bersemangat untuk meraih cita-cita setinggi-tingginya. Ukir prestasi sebanyak-banyaknya, berkreasilah seluas-luasnya. Karena di tangan kalianlah harapan Gianyar Aman dan Indonesia Maju. Kami para orang tua kalian akan selalu mendukung kalian,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Cokorda Gde Lesmana Trisnu mengatakan bahwa SRA merupakan satuan Pendidikan baik formal, informal, dan non formal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk menangani kasus di satuan pendidikan.

Disamping itu, anak juga harus dilibatkan dalam kegiatan perencanaan program serta tata tertib, pelaksanaan serta evaluasi SRA. Anak dijadikan sebagai pengawal SRA dan peer educator.

“Hal ini dilakukan agar anak merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak,” pungkasnya. (kominfo/abg)

Pos terkait