Sigit Prabowo Akhirnya Jadi Kabareskrim

Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo ketika berkunjung ke Bali tahun lalu dalam jabatan Kadiv Propam Polri.

JAKARTA | patrolipost.com – Setelah hampir sebulan kosong, akhirnya Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menunjuk Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penunjukan Sigit tertera dalam Surat Telegram Kepala Polri Nomor ST/3229/XII/KEP/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Sigit dipindahkan dari jabatan lamanya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Selain Sigit, mutasi juga dilakukan untuk jabatan Kabaharkam yang sebelum dipegang Komjen Pol Drs Firli MSi. Termasuk sejumlah Polda dengan total pamen dan pati yang mutasi sebanyak 118 orang.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono membenarkan telegram itu. ”Sebagai penyegaran dalam organisasi,” katanya saat dihubungi, Jumat (6/12/2019).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyatakan, tugas berat menanti Sigit, yaitu penuntasan kasus Novel Baswedan. Idham ketika diangkat sebagai Kapolri juga sudah berjanji akan menuntaskan kasus itu. Jadi, tidak ada alasan bagi Idham ataupun Sigit untuk tidak menuntaskan kasus Novel.

”Apakah Sigit mampu? Kita tunggu saja gebrakannya. Jika melihat rekam jejak selama ini, kinerja Sigit biasa-biasa saja dan tidak ada yang istimewa,” katanya, mengomentari kiprah lulusan Angkatan Kepolisian 1991 itu.

Hal senada diungkapkan oleh Tama S Langkun, peneliti Indonesia Corruption Watch. Menurut dia, penyelesaian kasus Novel menjadi utang sekaligus tanggung jawab Polri.

Kasus yang menimpa Novel pada April 2017 itu alih-alih terang, malah terasa kian keruh. Ini dibuktikan dengan pelaporan terhadap Novel yang dituduh merekayasa kasusnya sendiri.

Menurut dia, kasus Novel sudah menjadi perhatian publik. Bahkan, Presiden pun sudah meminta agar kasus tersebut segera dituntaskan. ”Jadi, tuduhan-tuduhan tidak jelas itu jangan sampai terulang lagi. Kabareskrim harus segera menuntaskan kasus itu,” kata Tama.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tenggat hingga awal Desember ini kepada Kapolri Idham Azis untuk menyelesaikan kasus Novel. Namun, hingga kini, belum ada laporan terbaru dari tim teknis bentukan Polri yang menangani kasus itu. (807)

 

Pos terkait