Sidang Tindak Pidana Korupsi LPD, Begini Keterangan Saksi

persidanggan 6666
Sidang di PN Denpasar terkait kasus Korupsi LPD Desa Ped, Nusa Penida, Kamis (20/1/2022) (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Kamis (20/1/2022) dengan terdakwa IMS dan IKS.

Sidang perkara tindak pidana korupsi ini bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim atas nama Heriyanti SH MHum, Hakim Anggota Soebekti SH, Hakim Anggota Nelson SH. Bahwa dalam persidangan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi antara lain dari LPLPD Provinsi Bali, BKS Bali, Notaris, Bendesa Adat Ped, dan LPLPD Provinsi Bali.

Saksi dari LPLPD Provinsi Bali yang pada intinya menerangkan bahwa perihal pemberian uang pesangon untuk karyawan LPD yang masih aktif tidak dibenarkan, seharusnya pesangon diberikan setelah pengurus LPD tersebut pensiun atau diberhentikan dari pekerjaannya.
Sementara Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa yang menerangkan bahwa benar pada tahun 2019 telah diadakan kegiatan outbound untuk LPD se Kabupaten Klungkung namun dengan menggunakan anggaran sepenuhnya ditanggung oleh BKLPD, tidak dibebankan kepada masing-masing LPD.

Bendesa Adat yang hadir pada intinya menerangkan bahwa perbuatan para terdakwa terkait pemberian pesangon, kredit untuk karyawan, kegiatan outbound, kegiatan tirtha yatra, dan biaya promosi semua dilakukan tanpa adanya persetujuan rapat paruman adat, melainkan hanya diketahui oleh para terdakwa.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana LPD pada Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung berawal dari laporan Masyarakat Desa Adat Ped ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung pada Februari 2021 lalu dan kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Penyelidikan) Nomor : Sp.ops02/N.1.12/Dek.1/02/2021 Tanggal 04 Februari 2021. Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan Sprint Dik Umum Nomor : 01/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 26 Maret 2021. setelah melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-sasi kemudian Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan kembali Surat Penetapan Tersangka 1 Nomor :PRINT667/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka 2 Nomor :PRINT- 669/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan potensi kerugian sebesar Rp 4.421.632.060 berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Denpasar persidangan tindak pidana korupsi akan dilanjutkan pada hari Kamis 27 Januari 2022 dengan Agenda Pemeriksaan Ahli. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.