Sidang Perdana Jerinx SID Akan Disiarkan Langsung PN Denpasar

Terdakwa drummer Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx saat dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Sobandi mengatakan, akan mengadakan siaran langsung atau live streaming untuk sidang perkara dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa drummer Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx.

”Untuk membantu dan sekaligus karena Jerinx ini juga publik figur. Kami akan live streaming dan bisa saksikan bersama sidang tersebut,” kata Sobandi di PN Denpasar, Senin (7/9/2020).

Sobandi mengatakan, siaran langsung itu berupa penyiaran proses sidang, seperti proses saat hakim bertanya, kemudian saksi menjawab, juga ketika surat dakwaan perkara tersebut dibacakan jaksa penuntut umum, menjadi bagian dari siaran langsung tersebut.

”Yang menonton di youtube itu tidak bisa intervensi. Hanya prinsip persidangan kan dibuka untuk umum, artinya semua orang boleh melihat persidangan. Salah satu asas persidangan yang boleh pada masa Covid ini ya melalui live streaming,” ucap Sobandi.

Selain itu, Sobandi juga mengatakan, sidang perdana drummer band Superman Is Dead itu akan dilakukan secara daring. Dengan posisi, majelis hakim bersama panitera berada di Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian terdakwa bersama kuasa hukum di Rutan Polda Bali, dan Jaksa bersama saksi berada di Kejaksaan Tinggi Bali.

Dia menambahkan, persidangan daring bukan berarti tidak memperoleh keadilan. Hak-hak terdakwa tetap diberikan semua. Hanya sarana prasarana saja yang berbeda.

”Hak-hak terdakwa tidak hilang dengan persidangan online. Hak didampingi kuasa hukum, hak ingkar, hak bertanya, hak mengajukan penahanan. Jadi enggak ada yang hilang terkait hak-hak terdakwa,” ujar Sobandi.

Sementara itu, salah satu panitera di Pengadilan Negeri Denpasar Rotua Roosa Mathilda Tampubolon mengatakan, saat ini sedang mempersiapkan perangkat untuk sidang daring secara maksimal.

”Karena ini perkara yang menarik perhatian seperti yang sebelumnya, persidangan dilakukan di ruang sidang utama. Nah itu yang kami lakukan selama ini. Perangkat di sana kami siapkan semaksimal mungkin. Kami yakin bisa,” jelas Mathilda.

Sebut “Kacung WHO”
Kasus Jerinx Superman Is Dead (SID) berawal sebuah postingannya diduga mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena menyebut organisasi itu sebagai “kacung WHO”.

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa yang tanggung jawab?”

Ia pun menulis caption dengan: “Bubarkan IDI! Saya enggak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? tidak. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat.”

Alhasil, IDI Bali pun melaporkan musikus bernama lengkap I Gede Ari Astina itu ke polisi pada 16 Juni. IDI Bali menilai Jerinx telah menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial. (305/jpc/tti)

Pos terkait