Sidang DPRD Klungkung, Penetapan Propemperda 2021

dprd 55555
Sidang Paripurna DPRD Klungkung penetapan Propemperda Tahun 2021. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – DPRD Klungkung menjelang tutup tahun 2021 segera berakhir dan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung, masa persidangan II tahun 2021 bertempat di Gedung Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung, Rabu (30/12/2021).

Sidang Paripurna DPRD Klungkung dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2022 ini dihadiri oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Wakil Ketua Cok Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung ini ditandai dengan penandatanganan naskah Propemperda oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Anom dengan disaksikan Wakil Ketua DPRD Klungkung Cok Gde Agung dan Wayan Baru dan sejumlah anggota dewan.

Bupati Suwirta pada kesempatan itu menyampaikan rasa salutnya dan terimakasih atas usaha pihak Legislatif Klungkung yang telah berupaya menuntaskan seluruh rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2022 ini menjadi Perda.

“Saya mengapresiasi teman teman dari DPRD Klungkung yang telah berupaya keras untuk bisa menuntaskan agenda penting penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2022 ini menjadi Perda,” pungkasnya.

Dirinya berharaf dengan penetapan Ranperda tersebut ,dapat mempermudah pihak eksekutif dalam melaksanakan seluruh Perda yang telah disepakati menjadi Perda tersebut.

Hal ini sesuai hasil Sidang penetapan Propemperda ini sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Klungkung Peninjauan Kembali (ketiga) pada tanggal 29 Desember 2021 sebelumnya. (855)

Pos terkait