Setelah Mendekam di Penjara 11 Tahun, Kurir Narkotika Asal Thailand Dideportasi dari Indonesia

deportasi wna
Pendeportasian kurir narkotika asal Thailand yang berinisial Mus, Jumat (11/2/2022). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Rudenim Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berninisial Mus (35) asal Thailand. WNA ini merupakan kurir narkotika yang sebelumnya mendekam dalam kurungan penjara selama 11 tahun dan telah bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan pada 4 Januari 2022 lalu.

Mus telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 113 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dideportasi Mus juga di masukkan kedalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,” jelas Kepala Kanwilkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (11/2/2022).

Sebelumnya pada 2010 lalu, Mus ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, karena gelagatnya yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam perutnya terdapat 1.280 tablet narkotika dan 2,68 gram metamphetamine.

“Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali hingga akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda 1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun,” kata Jamaruli.

Sementara itu pendeportasian dikawal ketat oleh 3 petugas Rudenim, menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta, dilanjutkan dengan Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok Suvarnabhumi (BKK) pada pukul 13.35 WIB. (pp03)

Pos terkait