Sepasang Kekasih Duda-Janda Diciduk karena Bawa Narkoba

Pasangan kekasih diciduk polisi bawa narkoba.

SEMARAPURA | patrolipost.com– Pasangan kekasih yang berstatus duda dan janda diamankan Unit Buser Satuan Narkoba Polres Klungkung. Penangkapan sejoli ini karena keterlibatannya membawa narkoba, Rabu (15/4/2020) sekira pukul 17.15 Wita di Jalan Raya Sri Kandi wilayah Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka SSos menuturkan, kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ini ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Adapun identitas pelaku masing-masing I Made Hendra Wijaya (27) alamat Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung dan Luh De Sarthika Dewi (29), mantan pekerja migran di Turki dan sudah kembali ke Bali sejak Desember 2019, alamat Dusun Sangging, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung.

Bacaan Lainnya

“Dari penggeledahan badan yang dilakukan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana pelaku Hendra,” ujar Dewa Gde Oka.

Saat diinterogasi  di TKP kedua pelaku mengakui bersama-sama  membeli narkotika jenis sabu tersebut. Berdasarkan fakta tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar rumah Hendra di  Jl Cempaka 17, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Kelod, dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika. Diantaranya rangkaian bong / alat hisap sabu dan beberapa plastik klip bekas pembungkus sabu.

“Kami tetap fokus memberantas narkoba karena ini merusak generasi muda. Proses penanganannya sudah mempedomani aspek – aspek keselamatan terutama yang berkaitan dengan penularan Covid-19,” ujar Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. (855)

Pos terkait